Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

A+
A-
0
A+
A-
0
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Ilustrasi.

YOGYAKARTA, DDTCNews - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyita uang tunai senilai Rp12 miliar dari perusahaan minyak goreng sebagai upaya memulihkan kerugian pada pendapatan negara.

Wakil Kepala Kejati DIY Amiek Mulandari mengatakan penyitaan uang tunai tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 291K/Pidsus/2024. Lewat putusan itu, perusahaan minyak goreng selaku terpidana korporasi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pajak.

"Kami berharap selanjutnya akan ada eksekusi lanjutan untuk aset-aset yang akan diinventaris dan dilelang," katanya, dikutip Jumat (26/4/2024).

Baca Juga: Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Amiek menjelaskan perusahaan minyak goreng yang berlokasi di Bantul terbukti menyampaikan SPT dengan tidak benar. Alhasil, tindakan perusahaan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp46,78 miliar.

Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA), perusahaan wajib membayar pokok pajak yang kurang dibayar sekaligus denda senilai Rp93,56 miliar.

Sementara itu, Kepala Bidang PPIP Kanwil DJP DIY Dwi Hariyadi menceritakan proses pemeriksaan, penyidikan, hingga persidangan yang telah berjalan sejak 2022.

Baca Juga: Punya Utang Pajak Rp86 Juta, Sepeda Motor Milik WP Akhirnya Disita

Sepanjang proses penegakan hukum tersebut, kanwil telah menyita beragam aset milik wajib pajak. Aset tersebut akan dilelang untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara.

"Kami juga menyita barang maupun aset, termasuk tas mewah. Ada emas perhiasan juga, termasuk tas-tas bermerek. Sekarang dalam proses kasasi oleh KPKNL. Kami akan eksekusi dan kategorikan sebagai pendapatan negara," tutur Dwi seperti dikutip dari harianyogya.com. (rig)

Baca Juga: Tagih Tunggakan Pajak, DJP Lelang Barang dan Sita Rekening Milik 30 WP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp diy, penyitaan, tindak pidana pajak, mahkamah agung, kejati

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 22 Mei 2024 | 12:00 WIB
KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Penagihan secara Persuasif Gagal, KPP Akhirnya Blokir Rekening WP

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:30 WIB
KPP PRATAMA JAKARTA CAKUNG

WP Tak Lunasi Utang Pajak Rp 690 Juta, Kantor Pajak Lakukan Penyitaan

Selasa, 21 Mei 2024 | 09:33 WIB
PENGADILAN PAJAK

Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA Mulai Bekerja Pekan Ini

Senin, 20 Mei 2024 | 16:00 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT III

Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama