Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tingginya Tarif PPh Karyawan Dianggap Hambat Peningkatan Karier

A+
A-
0
A+
A-
0
Tingginya Tarif PPh Karyawan Dianggap Hambat Peningkatan Karier

Salah satu sudut jalan di Helsinski, Finlandia. Asosiasi wajib pajak Finlandia atau The Taxpayers Association of Finland (TAF) merilis laporan terbaru yang menyebutkan beban pajak yang tinggi cenderung menghambat peningkatan karier kelas pekerja. (Foto: Youtube Michael Brøchner)

HELSINKI, DDTCNews - Asosiasi wajib pajak Finlandia atau The Taxpayers Association of Finland (TAF) merilis laporan terbaru yang menyebutkan beban pajak yang tinggi cenderung menghambat peningkatan karier kelas pekerja.

Ekonom TAF Mikael Kirkko-Jaakkola mengatakan isu pajak merupakan agenda rutin dalam politik Finlandia dengan kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi yang terus meningkat. Kebijakan tersebut justru menghambat peningkatan karier bagi wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan.

"Sistem perpajakan Finlandia selalu ditandai dengan perkembangan kenaikan tarif yang tajam dan pajak marjinal [pajak progresif] yang tinggi," katanya di Helsinski, seperti dikutip Kamis (10/12/2020).

Baca Juga: DJP Jelaskan PPh Karyawan Ditanggung Perusahaan Dianggap Kenikmatan

Kirkko-Jaakkola menjelaskan hasil kajian TAF menyebutkan tarif pajak progresif yang tinggi justru tidak mendorong karyawan untuk meningkatkan pendapatan atau karier.

Pasalnya, ada potongan besar PPh OP karyawan untuk setiap tambahan gaji akibat peningkatan karier. Potongan besar inilah yang kemudian dianggap sebagai penghambat peningkatan karier.

Kirkko-Jaakkola menyebutkan saat ini rata-rata upah pekerja di Finlandia pada 2018 sudsah mencapai €45.000 per tahun atau setara dengan Rp767 juta.

Baca Juga: Waduh! Otoritas Ini Tuding Content Creator Kerap Tak Jujur Lapor Pajak

Jumlah gaji rata-rata tersebut, sambungnya, sudah memiliki beban pajak 2,8% lebih tinggi dibandingkan dengan upah pekerja rata-rata di kawasan Eropa.

Setiap pekerja yang mendapatkan kenaikan gaji sebesar €100 maka jatah otoritas pajak mencapai €47,9 karena dikenakan tarif progresif. Dengan demikian beban pajak untuk setiap tambahan gaji di Finlandia mencapai 47,9%.

Sementara itu, sistem serupa yang berlaku di Swedia menetapkan tarif sebesar 33,5%. "Tarif pajak marjinal yang tinggi tidak mendorong karyawan Finlandia untuk menghasilkan lebih banyak penghasilan atau bahkan memajukan karier mereka," terangnya seperti dilansir yle.fi. (Bsi)

Baca Juga: Karyawan Gajinya Sudah Dipotong Pajak, Kenapa Masih Harus Lapor SPT?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : finlandia, PPh karyawan, hambat karier

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 18 Agustus 2020 | 10:53 WIB
FINLANDIA

Gara-Gara Pajak Ini, Orang Kaya Eksodus Ke Luar Negeri

Kamis, 09 April 2020 | 14:06 WIB
EFEK VIRUS CORONA

Pajak Uang Lembur Karyawan Bisa Ditanggung Pemerintah, Sudah Tahu?

Sabtu, 14 Maret 2020 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Cara Hitung Pajak Progresif PPh Pasal 21

Sabtu, 14 Maret 2020 | 06:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Stimulus Pajak Penghasilan Karyawan Paling Disorot Publik

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya