Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tingkatkan Kepatuhan WP, Kemenkeu Diwanti-Wanti Risiko Moral Hazard

A+
A-
2
A+
A-
2
Tingkatkan Kepatuhan WP, Kemenkeu Diwanti-Wanti Risiko Moral Hazard

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menampung banyak masukan mengenai program peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam berbagai focus group discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan para peserta FGD mendorong pemerintah untuk menyelenggarakan program peningkatan kepatuhan wajib pajak secara hati-hati. Alasannya, ada potensi munculnya moral hazard dari kebijakan tersebut.

"Potensi terjadinya moral hazard karena dipersepsikan sebagai tax amnesty yang berulang serta besaran tarif yang diharapkan memang tidak lebih rendah dari tax amnesty," ujar Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (13/9/2021).

Baca Juga: Presiden Jokowi Revisi Perpres terkait Multilateral Instrument

Setelah program peningkatan kepatuhan wajib pajak selesai dilaksanakan, pemerintah pun didorong memperkuat penegakan hukum.

Untuk diketahui, program peningkatan kepatuhan wajib pajak adalah salah satu kebijakan perpajakan yang diusulkan oleh pemerintah melalui RUU KUP.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama sebelumnya mengatakan program peningkatan kepatuhan wajib pajak bertujuan mendorong wajib pajak termasuk dengan melaporkan seluruh aset yang belum dilaporkan pada periode tax amnesty.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Sanksi Lebih Tegas terhadap Para Penghindar Pajak

Menurut Yoga, belum optimalnya kepatuhan pajak disebabkan, salah satunya, karena adanya sanksi sebesar 200% atas harta yang ditemukan oleh DJP terhadap wajib pajak yang belum sepenuhnya melaporkan hartanya ketika tax amnesty diselenggarakan.

"Ini menyebabkan sanksinya 90% dari nilai harta. Ini suatu kondisi yang kita lihat kurang mendukung dalam peningkatan kepatuhan dan faktanya memang ada banyak sekali," ujar Yoga pada 27 Agustus 2021.

Tak hanya itu, DJP juga menemukan masih banyak wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan penghasilannya secara benar dan tidak melaporkan asetnya secara lengkap di dalam SPT. Untuk itu, perlu kebijakan baru untuk meningkatkan kepatuhan dari wajib pajak.

Baca Juga: Marak Modus Bukti Potong Palsu, Otoritas Ini Perketat Restitusi Pajak

Melalui RUU KUP, pemerintah mengusulkan pengenaan PPh final sebesar 15% bila wajib pajak melakukan pengungkapan atas aset milik wajib pajak per 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan saat tax amnesty. Bila wajib pajak mengungkapkan dan menginvestasikan aset tersebut pada surat berharga negara (SBN), maka PPh final yang dikenakan hanya sebesar 12,5%.

Atas aset wajib pajak orang pribadi yang diperoleh pada 2016 hingga 2019 dan masih dimiliki per 31 Desember 2019 tetapi belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2019, pemerintah melalui RUU KUP mengusulkan pengenaan PPh final sebesar 30% bila wajib pajak orang pribadi mengungkapkan aset tersebut.

Bila aset yang diperoleh pada 2016 hingga 2019 diungkapkan dan diinvestasikan pada SBN maka tarif PPh final atas nilai aset berkurang menjadi sebesar 20%. (sap)

Baca Juga: Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : RUU KUP, AMT, PPh minimum, penghindaran pajak, tax avoidance, pajak penghasilan badan, moral hazard

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya