Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Transaksi Digital Lintas Negara Di Sini Kena PPN 13%

A+
A-
2
A+
A-
2
Transaksi Digital Lintas Negara Di Sini Kena PPN 13%

Salah satu sudut jalan di San Jose, ibu kota sekaligus kota terbesar di Kosta Rika. (Foto: peregrineadventures.com)

SAN JOSE, DDTCNews – Pemerintah Kosta Rika mengumumkan akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 13% atas layanan digital lintas negara mulai 1 Agustus 2020.

Direktur Umum Perbendaharaan Kosta Rika Priscilla Zamora Rojas mengatakan resolusi PPN atas transaksi digital lintas negara ini merupakan upaya pemerintah untuk menetapkan pedoman yang lebih terperinci bagi penyedia jasa digital maupun penerbit kartu debit dan kartu kredit

“Resolusi terkait dengan penagihan dan pemungutan PPN atas layanan digital lintas negara ini juga merupakan upaya untuk menetapkan pungutan formal serta material yang harus diikuti oleh penyedia layanan serta penerbit kartu debit dan kartu kredit,” katanya di San Jose, Sabtu (13/6/2020)

Baca Juga: Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Penyedia layanan, sambung Rojas, serta penerbit kartu debit dan kartu kredit merupakan pihak yang bertanggung jawab atas pembebanan pajak ini sebagaimana ditetapkan dalam UU PPN. Resolusi ini juga menetapkan tanggal kapan PPN atas layanan ini akan dikenakan.

Ia menyatakan pungutan ini mengikuti rekomendasi dari OECD untuk menghadapi tantangan atas pemajakan ekonomi digital. Aturan yang sama akan berlaku untuk pembelian barang tidak berwujud oleh konsumen akhir yang dikonsumsi di Kosta Rika dari penyedia yang berada di luar negeri.

Sementara itu, PPN atas layanan digital lintas negara mencakup semua layanan yang ditawarkan oleh penyedia yang tidak berlokasi di Kosta Rika melalui Internet ataupun platform digital kepada konsumen di wilayah Kosta Rika.

Baca Juga: Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Layanan ini termasuk Netflix, Airbnb, Uber dan Amazon, dan layanan sejenis lainnya. Adapun pemungutan pajak ini dapat dilakukan melalui dua mekanisme. Pertama, dipungut secara langsung oleh penyedia layanan. Kedua, dipungut oleh penerbit kartu debit atau kartu kredit.

Seperti dilansir news.co.cr, penanggung pajak utama dari pengenaan PPN ini adalah konsumen dan dipungut menggunakan faktur yang disediakan oleh vendor atau penyedia layanan internasional sebagai bukti atas pembelian atau transaksi mereka.

Adapun terdapat 108 layanan digital yang masuk dalam daftar layanan yang akan dikenakan PPN berdasarkan ketentuan baru ini. Pihak tersebut antara lain Linkedin, Twitter, Skype, Olx, Tinder, Spotify, Yahoo, Adobe, Googlle, dan Facebook.

Baca Juga: DJP Kumpulkan Rp3,25 Triliun dari Pemungut PPN PMSE Hingga Mei 2024

Pemerintah Kosta Rika mengatakan akan memperbarui daftar layanan yang dikenakan PPN tersebut setiap 6 bulan. Lebih lanjut, penyedia jasa yang memilih untuk memungut PPN secara langsung diharuskan mendaftarkan diri dan mengikuti prosedur yang ditetapkan.

Selain itu, pemungut PPN juga harus menyampaikan laporan setiap bulannya ke Kementerian Keuangan. Laporan ini disampaikan melalui formulir D-188 untuk penyedia layanan atau formulir D-102 untuk penerbit kartu kredit ata kartu debit. (Bsi)

Baca Juga: Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kosta rika, pajak digital, transaksi lintas negara

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 20 Oktober 2023 | 15:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Soal Wacana Pajak Ojol dan Olshop, Baiknya Diurus Pemerintah Pusat

Jum'at, 13 Oktober 2023 | 13:35 WIB
KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Pilar 1 OECD Jadi Landasan Penghapusan Pajak Digital

Kamis, 05 Oktober 2023 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

USTR Bujuk Pemerintah Kanada Batalkan Rencana Pengenaan Pajak Digital

Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bertambah Lagi, DJP Tunjuk Squarespace Jadi Pemungut PPN PMSE

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya