Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Transparansi Jadi Momentum Bagi WP Dapat Kepastian Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
Transparansi Jadi Momentum Bagi WP Dapat Kepastian Pajak

Managing Partner DDTC dalam seminar nasional bertajuk ‘Peran Automatic Exchange of Information dalam Meningkatkan Performa Perpajakan Nasional’ di Kampus Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN, Rabu (24/4/2019).

TANGERANG SELATAN, DDTCNews – Transparansi di sektor pajak menjadi momentum bagi wajib pajak untuk mendapatkan kepastian dalam sistem pajak. Pada saat yang bersamaan, transparansi ini akan makin mendorong terwujudnya paradigma kepatuhan kooperatif (cooperative compliance).

Hal ini diungkapkan Managing Partner DDTC Darussalam dalam seminar nasional bertajuk ‘Peran Automatic Exchange of Information dalam Meningkatkan Performa Perpajakan Nasional’ di Kampus Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN, Rabu (24/4/2019).

Menurutnya, kepatuhan kooperatif pada dasarnya mempertukarkan transparansi dengan kepastian. Wajib pajak (WP) terbuka kepada otoritas pajak. Pada saat yang bersamaan, otoritas pajak memberi kepastian dengan mencegah timbulnya sengketa berlarut-larut atau tidak berujung pada pengadilan.

Baca Juga: Mengupas Tantangan Pajak Akibat Mobilitas Individu di Era Digital

“Akibatnya, biaya kepatuhan (cost of compliance) juga akan semakin menurun,” tegasnya dalam seminar nasional yang menjadi bagian dari Pekan Raya Perpajakan Nasional (PRPN) 2019 tersebut.

Darussalam mengungkapkan tidak ada definisi yang universal terkait kepatuhan kooperatif. Namun, secara singkat, kepatuhan kooperatif merupakan sebuah hubungan yang mendukung kolaborasi dan lebih berdasarkan rasa saling percaya. Ada tiga pilar dasar pembentuk kepatuhan kooperatif, yakni rasa saling percaya, transparansi, dan pengertian.

Bagaimanapun, kehadiran informasi (hasil transparansi) membuat upaya untuk menguji kepatuhan pajak semakin mudah. Dengan demikian, ketergantungan dari mekanisme withholding tax seharusnya bisa dikurangi dan pemerintah bisa melakukan pemungutan pajak dengan lebih efektif.

Baca Juga: Belum Ada Perkada Insentif Pajak Hiburan, Pemda Bisa Ambil Diskresi

Dalam seminar yang bekerja sama dengan DDTC ini, Darussalam juga memaparkan tiga fenomena yang mendorong terwujudnya transparansi di sektor pajak. Pertama, keinginan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dengan memperoleh data dan informasi tentang profil dan kegiatan ekonomi WP.

Hal ini sering berkaitan dengan masalah shadow economy serta penghindaran dan pengelakan pajak. Upaya untuk memperoleh data ini juga dipengaruhi oleh sistem self assessment, akses informasi keuangan oleh otoritas pajak, dan berbagai kebijakan yang berdiri di atas elemen transparansi.

Kedua, tren kerja sama global di bidang pajak dan kejahatan keuangan. Beberapa diantaranya adalah Proyek Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) OECD, proyek pertukaran informasi (spontaneous, by request, dan automatic), serta kerja sama untuk melawan pencucian uang yang diinisiasi Financial Action Task-Force (FATF).

Baca Juga: Tingkatkan Kontribusi WP Kaya, Perlu Solusi Administrasi dan Kebijakan

Ketiga, penggunaan teknologi. Otoritas pajak di berbagai negara semakin banyak menggunakan teknologi untuk mendorong kepatuhan. Penekanan diberikan pada pengumpulan dan pengelolaan data pajak. Ini digunakan untuk mematikan pembayaran pajak dengan benar dan mendeteksi tax fraud.

Selain itu, teknologi juga membuat transparansi data dari WP ke otoritas pajak lebih dapat dilindungi. Pada saat yang bersamaan, teknologi akan membuat informasi tersedia dengan mudah sehingga bisa diakses dalam waktu yang cepat (real time).

Dalam seminar nasional yang dibuka langsung oleh Kepala BPPK Rionald Silaban, Menko Perekonomian Darmin Nasution pun hadir dan memberikan paparan terkait paket kebijakan ekonomi Indonesia di bidang perpajakan. Dia pun memaparkan beberapa tantangan dan upaya pemerintah untuk merespons masifnya perkembangan ekonomi digital, tidak terkecuali dalam konteks perpajakan.

Baca Juga: Daftar Yurisdiksi Tukar Informasi Keuangan Otomatis Diperbarui DJP

Selain itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Awan Nurmawan Nuh juga hadir. Dia memberikan paparan mengenai perkembangan kebijakan perpajakan di Indonesia dalam setahun terakhir.

Dalam konteks penerapan Automatic Exchange of Information (AEoI), Kasubdit Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional DJP Leli Listianawati juga hadir sebagai pembicara. Direktur PKN STAN Rahmadi Murwanto dan Dosen Pajak PKN STAN Ferry Irawan hadir sebagai moderator.

Sekadar informasi, selain seminar nasional perpajakan yang menggandeng DDTC ini, ada serangkaian agenda lain dalam PRPN 2019. Salah satunya adalah High School Tax Competition (HSTC) & Kompetisi Debat Pajak Nasional (KDPN). Ada pula Youth Tax Summit. (kaw)

Baca Juga: Membumikan EOI

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PRPN, PKN STAN, kepatuhan kooperatif, transparansi pajak, BEPS, AEoI

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 03 Agustus 2023 | 08:43 WIB
REFORMASI PAJAK

DJP Belanjakan Rp407 Miliar untuk Bangun Coretax System Selama 2022

Sabtu, 29 Juli 2023 | 10:30 WIB
KOTA MAKASSAR

Tingkatkan Kapasitas Pemeriksa, Bapenda Gandeng PKN STAN

Rabu, 19 Juli 2023 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sektor Keuangan Global Dibahas di G-20, Termasuk Soal Perpajakan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya