Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sektor Keuangan Global Dibahas di G-20, Termasuk Soal Perpajakan

A+
A-
0
A+
A-
0
Sektor Keuangan Global Dibahas di G-20, Termasuk Soal Perpajakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut perhelatan G-20 di Indonesia telah ditutup dengan membahas mengenai sektor keuangan global, mencakup arsitektur keuangan internasional, perpajakan internasional, hingga inklusi keuangan.

Terkait dengan perpajakan internasional, Sri Mulyani mengatakan negara-negara G-20 berkomitmen untuk terus memerangi praktik-praktik penggerusan basis pajak dan pengalihan laba (base erosion and profit shifting/BEPS).

"Kami mencari solusi bersama agar terhindar dari erosi perpajakan di masing-masing negara," katanya melalui Instagram @smindrawati, dikutip pada Rabu (19/7/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Sri Mulyani menuturkan pembahasan solusi 2 pilar OECD terkait dengan upaya memerangi BEPS saat ini masih berlangsung.

Pilar 1: Unified Approach diperlukan untuk menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil dalam konteks ekonomi digital. Yurisdiksi pasar nantinya mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima korporasi multinasional yang tercakup pada Pilar 1.

Perusahaan multinasional yang tercakup dalam Pilar 1 tersebut ialah perusahaan dengan pendapatan global di atas €20 miliar dan profitabilitas di atas 10%.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Pilar 2: Global anti-Base Erosion Rules (GloBE)

Sementara itu, Pilar 2: Global anti-Base Erosion Rules (GloBE) bertujuan mengurangi kompetisi pajak serta melindungi basis pajak yang dilakukan melalui penetapan tarif pajak minimum secara global sebesar 15%.

Apabila tarif pajak efektif suatu perusahaan multinasional di suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax dapat dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Ketentuan ini berlaku atas perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta.

Selain perpajakan internasional, Sri Mulyani menyebut pertemuan G-20 juga membahas arsitektur keuangan global. Dalam forum ini, negara-negara anggota berkomitmen menyiapkan institusi-institusi keuangan dunia dalam merespons krisis.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

"Seperti bagaimana bank-bank pembangunan multilateral bisa bekerja sama dalam membantu negara-negara yang berpotensi menghadapi krisis baik karena pandemi maupun karena krisis keuangan," ujarnya.

Sri Mulyani menilai kolaborasi yang erat diperlukan untuk mengatasi berbagai tantangan di sektor keuangan global. Oleh karena itu, kerja sama internasional terus diperkuat sembari menjaga peranan dan kepentingan Indonesia di level dunia. (rig)

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, BEPS, pilar 1, pilar 2, oecd, pajak internasional, G-20, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama