Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tunggak Pajak Rp4,4 Miliar, WP OP Kena Gijzeling

A+
A-
21
A+
A-
21
Tunggak Pajak Rp4,4 Miliar, WP OP Kena Gijzeling

Berfoto bersama setelah melakukan tindakan penyanderaan atau paksa badan (gijzeling). (foto: Kanwil DJP Sumut II)

PEMATANGSIANTAR, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatra Utara (Sumut) II melakukan penyanderaan atau paksa badan (gijzeling) terhadap penunggak pajak wajib pajak orang pribadi yang mempunyai tunggakan pajak senilai Rp4,4 miliar.

Gijzeling yang terhadap wajib pajak berinisial H dilakukan pada Selasa (15/12/2020). Tim Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Pematang Siantar didampingi aparat keamanan Polda Sumut telah membawa wajib pajak ke Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.

“Sebelum gijzeling, berbagai upaya penagihan persuasif sudah dilakukan. Namun, wajib pajak masih belum menunjukan itikad baik untuk melunasinya. Dengan demikian, sesuai ketentuan, gijzeling harus dilakukan,” kata Kepala Bidang P2IP Kanwil DJP Sumut II Muh. Harsono dalam siaran pers yang diterima DDTCNews, Jumat (18/12/2020).

Baca Juga: Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Pematang Siantar itu mempunyai tunggakan pajak senilai Rp4,4 Miliar. Wajib pajak merupakan seorang pengusaha dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya.

Kepala Kanwil DJP Sumut II Romadhaniah menjelaskan sejak 2014, seluruh rangkaian tindakan penagihan aktif telah dilakukan. Namun, wajib pajak belum beritikad baik untuk melunasi utang pajaknya. Gijzeling merupakan upaya terakhir proses tindakan penagihan sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Upaya ini diharapkan dapat mendorong wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan. Gijzeling diharapkan dapat menimbulkan efek jera (deterrent effect) kepada para penunggak pajak lainnya yang belum atau tidak beritikad baik untuk melunasi utang pajaknya.

Baca Juga: Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Menurutnya, selama ini, tindakan gijzeling terbukti efektif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Langkah ini sekaligus memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak lainnya yang sudah patuh terhadap kewajiban perpajakannya.

Kanwil DJP Sumut II berkomitmen untuk mengupayakan pencapaian target penerimaan pajak 2020 dari kegiatan penagihan tunggakan atau utang pajak dengan tetap mengedepankan upaya persuasif dalam pelaksanaannya.

Namun demikian, sambung dia, tindakan penegakan hukum (law enforcement) penagihan berupa gijzeling tetap akan dilakukan sebagai upaya terakhir penagihan. Simak pula artikel ‘Ini Kondisi yang Bikin DJP Lakukan Gijzeling’. (kaw)

Baca Juga: Punya Utang Pajak Rp86 Juta, Sepeda Motor Milik WP Akhirnya Disita

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kanwil DJP Sumut II, Pematangsiantar, gijzeling, penyanderaan, utang pajak, penagihan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 07 Juni 2024 | 10:00 WIB
KPP PRATAMA TANJUNG PINANG

Utang Pajak Tak Kunjung Dilunasi, Rekening WP Rp1,3 Miliar Disita KPP

Selasa, 04 Juni 2024 | 15:11 WIB
LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

Temuan Berulang, BPK Catat DJP Tak Optimal Tagih Tunggakan Pajak

Jum'at, 31 Mei 2024 | 17:30 WIB
KPP PRATAMA SINGARAJA

Tak Kooperatif Bayar Pajak, Rekening Milik 9 WP Diblokir Serentak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya