Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Utang Pajak Tak Kunjung Dilunasi, Rekening WP Rp1,3 Miliar Disita KPP

A+
A-
4
A+
A-
4
Utang Pajak Tak Kunjung Dilunasi, Rekening WP Rp1,3 Miliar Disita KPP

Ilustrasi.

TANJUNG PINANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang menggelar penyitaan rekening senilai Rp1,3 miliar lantaran pemilik rekening memiliki tunggakan pajak yang belum diselesaikan pada 15 Mei 2024.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Pratama Tanjung Pinang Retna Hari Sawitri mengatakan penyitaan rekening wajib pajak tersebut disaksikan oleh pihak kelurahan karena wajib pajak berhalangan hadir.

"Kami [sebelumnya] telah melakukan tindakan aktif dan pendekatan persuasif seperti penerbitan Surat Teguran dan penyampaian Surat Paksa," katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Jumat (7/6/2024).

Baca Juga: Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Retna menjelaskan tindakan penyitaan merupakan proses lanjutan dari penagihan aktif. Penyitaan dilakukan apabila setelah lewat jangka waktu 2x24 jam sejak Surat Paksa disampaikan WP tidak melakukan pelunasan kekurangan pembayaran pajak.

"Sebelum dilakukan penyitaan, rekening telah diblokir dalam rangka menghentikan pergerakan dana nasabah," tuturnya.

Retna menegaskan bahwa kegiatan penyitaan merupakan komitmen KPP Pratama Tanjung Pinang dalam menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi wajib pajak yang patuh terhadap kewajiban perpajakannya.

Baca Juga: Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Dia berharap kegiatan penagihan aktif tersebut dapat memberikan detterent effect dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Sebagai informasi, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, wajib pajak belum melunasi utang pajak maka kantor pajak akan melakukan pemindahbukuan ke rekening kas negara sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2023. (rig)

Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama tanjung pinang, pajak, daerah, penyitaan, penagihan pajak, rekening

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:30 WIB
BEA METERAI

Surat Kuasa Dibuat di Luar Negeri, Perlu Dibubuhi Meterai?

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP