Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Temuan Berulang, BPK Catat DJP Tak Optimal Tagih Tunggakan Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
Temuan Berulang, BPK Catat DJP Tak Optimal Tagih Tunggakan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menyoroti tingginya piutang pajak yang belum ditagih secara optimal oleh Ditjen Pajak (DJP).

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2023, BPK menyatakan bahwa sejak tahun lalu DJP telah diminta untuk melakukan inventarisasi atas piutang macet yang belum daluwarsa penagihan dan melakukan penagihan aktif sesuai ketentuan. Namun, rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan.

"Berdasarkan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut, Kementerian Keuangan dalam hal ini DJP belum selesai menindaklanjuti sesuai rekomendasi tersebut," tulis BPK dalam LHP 2023, Selasa (4/6/2024).

Baca Juga: Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

BPK mencatat hingga akhir 2023 ada piutang senilai Rp5,37 triliun yang dikategorikan sebagai piutang macet. Secara terperinci, 8.472 ketetapan pajak dengan nilai piutang Rp4,67 triliun masih belum dilakukan penagihan aktif oleh KPP. Selanjutnya, terdapat 1.438 ketetapan senilai Rp701,9 miliar yang sudah dilakukan penagihan lewat penerbitan surat paksa tetapi belum dilakukan penyitaan aset.

BPK juga mencatat ada 187 ketetapan pajak senilai Rp461,78 miliar yang sudah daluwarsa tetapi belum dilakukan penagihan secara optimal.

Menurut BPK, kondisi ini mengakibatkan penerimaan atas piutang macet senilai Rp5,37 triliun tidak dapat segera dimanfaatkan dan negara kehilangan penerimaan negara senilai Rp461,78 miliar akibat daluwarsa penagihan.

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

"Hal tersebut disebabkan: kepala kanwil DJP dan kepala KPP terkait tidak optimal melakukan pengawasan dan pengendalian atas kegiatan penagihan 10.097 ketetapan pajak; dan kepala seksi pemeriksaan, penilaian, dan penagihan terkait tidak cermat dalam melakukan inventarisasi atas piutang macet yang belum daluwarsa penagihan sebesar Rp5,37 triliun dan melakukan tindakan penagihan aktif sesuai ketentuan," tulis BPK dalam LHP 2023.

BPK pun merekomendasikan kepada DJP untuk lebih optimal dalam mengawasi dan mengendalikan kegiatan penagihan atas 10.097 ketetapan pajak. Tak hanya itu, kepala seksi pemeriksaan, penilaian, dan penagihan diminta untuk melakukan inventarisasi atas piutang macet yang belum daluwarsa penagihan senilai Rp5,37 triliun dan melakukan penagihan aktif sesuai ketentuan.

Untuk diketahui, penggolongan piutang pajak telah diatur oleh DJP dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-01/PJ/2020. Setidaknya terdapat 4 hal yang membuat piutang pajak dikategorikan sebagai piutang macet.

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Pertama, umur piutang melebihi 3 tahun. Kedua, hak penagihannya sudah daluwarsa. Ketiga, hak penagihan belum daluwarsa tetap memenuhi syarat untuk dihapuskan sesuai ketentuan dan telah dibuat laporan hasil penelitian yang menyimpulkan piutang memenuhi syarat untuk dihapuskan.

Keempat, ketetapan pajak sebagai dasar timbulnya piutang pajak diterbitkan telah melewati daluwarsa penetapan. (sap)

Baca Juga: Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : laporan hasil pemeriksaan, LHP, BPK, DJP, piutang pajak, tunggakan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 09:56 WIB
PER-6/PJ/2024

DJP Terbitkan Perdirjen soal Penahapan Implementasi NIK sebagai NPWP

Senin, 01 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Aplikasi e-Bupot 21/26 dan Unifikasi Masih Layani NPWP 15 Digit

Minggu, 30 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan