Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tunggakan Pajak Lebih Dari Rp2 Miliar, Sebagian Berpotensi Diputihkan

A+
A-
0
A+
A-
0
Tunggakan Pajak Lebih Dari Rp2 Miliar, Sebagian Berpotensi Diputihkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

SEMARAPURA, DDTCNews—Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Klungkung terus berupaya menindaklanjuti temuan BPK perihal temuan piutang pajak hotel dan restoran yang mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Klungkung I Dewa Putu Griawan mengungkapkan temuan piutang pajak tersebut merupakan akumulasi piutang pajak hotel dan restoran dari tahun-tahun sebelumnya.

“Berbagai upaya sudah kami lakukan agar wajib pajak mau melunasi tunggakan pajaknya. Mulai dari sosialisasi, penagihan, pembinaan dan lainnya. Namun masih saja yang masih menunggak,” katanya, dikutip Rabu (15/7/2020).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Setelah menjadi temuan BPK RI dan gencarnya dilakukan pembinaan, menurutnya, sejumlah WP akhirnya membayar tunggakan pajaknya. Ada pula yang memilih mencicil mengingat kondisi keuangan sedang sulit akibat dampak pandemic Covid-19.

Dari total piutang pajak restoran hingga 31 Desember 2019 sebesar Rp1,2 miliar, sekitar Rp266 juta sudah dibayar oleh wajib pajak pada tahun ini. Lalu, sebesar Rp612 juta akan dibayar dengan cara mencicil.

Sementara piutang pajak restoran sebesar Rp286 juta yang dimiliki oleh empat restoran tidak jelas lantaran empat restoran tersebut telah tutup sejak lama. Kemungkinan besar piutang pajak itu akan diputihkan.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

“Rata-rata sudah tutup sejak 2015. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan diputihkan bila memenuhi persyaratan untuk dilakukan pemutihan. Sementara yang masih perlu kami kejar tunggakan pajak restorannya mencapai Rp36 juta,” ujar Griawan.

Sementara itu, dari total piutang pajak hotel hingga 31 Desember 2019 sebesar Rp894 juta, sekitar Rp260 juta sudah dibayarkan tahun ini dan sekitar Rp252 juta bakal dicicil oleh wajib pajak.

Sedangkan yang berpotensi diputihkan lantaran hotelnya sudah tutup sejak lama mencapai Rp233 juta. “Sehingga besaran pajak hotel yang masih harus kami kejar mencapai Rp149 juta,” tutur Griawan dilansir dari radarbali. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten klungkung, pemutihan pajak, pajak hotel dan restoran, tunggakan pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 10:30 WIB
KABUPATEN PEMALANG

Ringankan Ekonomi, Pemkab Beri Pemutihan PBB Hingga September 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?