Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tutup Celah Korupsi di Kementerian, Inspektur Diminta Lebih Galak

A+
A-
0
A+
A-
0
Tutup Celah Korupsi di Kementerian, Inspektur Diminta Lebih Galak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), termasuk inspektorat di kementerian, didorong lebih tegas dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan aturan di jajaran birokrasi.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan inspektorat yang lebih 'galak' diperlukan mengingat jebloknya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang dirilis Transparency International. Skor IPK Indonesia adalah 34 poin, terendah dalam 2 dekade. Tak cuma itu, isu soal harta kekayaan pejabat pemerintah yang hangat akhir-akhir ini juga membuat pengawasan internal makin mendesak.

"Situasi sekarang ini tidak baik-baik saja. Ini alarm, jangan sampai kita meninggalkan legacy berupa penurunan indeks persepsi korupsi. Saya minta inspektur lebih galak dan bertaji," kata Moeldoko pada Rapat Koordinasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Senin (3/4/2023).

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Rakor Stranas PK kali ini memfokuskan pada penguatan Inspektorat Jenderal, Inspektorat, pengawas internal kementeian/lembaga, dan pelaksana aksi pencegahan korupsi 2023-2024. Menurut Moeldoko, seluruh APIP, baik di pusat maupun daerah, harus memiliki sense of urgency dalam pencegahan korupsi.

"Terlebih pemerintah saat ini [pemerintah] sedang menjadi sorotan publik terkait mencuatnya kasus korupsi oknum Aparatur Sipil Negara dan Aparat Penegak Hukum," kata Moeldoko.

Moeldoko juga berpesan agar inspektur harus mawas diri, tidak defensif, dan terbuka terhadap masukan perbaikan.

Baca Juga: Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

“Jika ada kejanggalan terkait perilaku ASN yang sumber kekayaan tidak dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan, kita harus waspada," kata Moeldoko.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan skema three lines of defense yang digunakan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam melakukan pengawasan internal masih memiliki kelemahan.

Pada lini pertama, menurut Sri Mulyani, penindakan pelanggaran integritas seharusnya dilaksanakan oleh atasan langsung. Namun demikian, masih terdapat beberapa atasan yang ternyata tidak mampu menindak secara cepat.

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

"Belum semua atasan langsung memiliki kemampuan penindakan dan ketegasan yang sama. Peranan atasan langsung dalam know your employee terkait gaya hidup dan tingkah laku di media sosial belum terjadi secara seragam," katanya.

Pada lini kedua, pengawasan internal guna mencegah pelanggaran integritas dilakukan oleh unit kepatuhan internal pada tiap unit eselon I di Kemenkeu. Menurut Sri Mulyani, unit kepatuhan internal pada setiap eselon I sudah giat melaksanakan penindakan.

Namun, Sri Mulyani menjelaskan belum semua unit kepatuhan internal memiliki kapabilitas yang memadai untuk melakukan penindakan.

Baca Juga: Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

"Ini masalah karena begitu luasnya yang harus diawasi, sedangkan jumlah dari sisi unit kepatuhan internal terbatas," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Sri Mulyani, kompetensi dan kapasitas unit kepatuhan internal pada eselon I masih perlu ditingkatkan untuk meningkatkan kapabilitas dalam melaksanakan pencegahan dan penindakan. (sap)

Baca Juga: DJP: Aplikasi e-Bupot 21/26 dan Unifikasi Masih Layani NPWP 15 Digit

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : korupsi, gratifikasi, Kemenkeu, KPK, pengawasan pegawai, KSP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 17 Juni 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ini Sebab Kemenkeu Minta Kemensos Mutakhirkan Data Penerima Bansos

Jum'at, 14 Juni 2024 | 17:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tarif PPh Final Penghasilan dari Penempatan DHE SDA Dulu dan Kini

Kamis, 13 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Tax Holiday, BKF Sebut Indonesia Dapat Investasi Rp370 Triliun

Rabu, 12 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Dukung Penerapan Opsen Pajak, DJPK Susun Program Penguatan Basis Data

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya