Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wah! Analisis PPATK Sumbang Rp7,4 Triliun ke Penerimaan Pajak

A+
A-
3
A+
A-
3
Wah! Analisis PPATK Sumbang Rp7,4 Triliun ke Penerimaan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat angka tambahan penerimaan pajak berkat penyampaian hasil analisis atau hasil pemeriksaan kepada DJP senilai Rp2,6 triliun. Nominal tersebut terakumulasi sepanjang 2020 hingga 2021.

Pada periode sebelumnya, penyampaian hasil analisis dan hasil pemeriksaan ke Ditjen Pajak (DJP) telah memberikan kontribusi penerimaan pajak senilai Rp4,8 triliun.

"Maka, secara total kontribusi PPATK pada penerimaan negara dari pengungkapan kasus perpajakan adalah sebesar lebih dari Rp7,4 triliun," tulis PPATK dalam Laporan Tahunan PPATK 2021, dikutip Jumat (19/8/2022).

Baca Juga: Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Untuk diketahui, PPATK dan DJP tercatat telah memiliki perjanjian kerja sama (MoU) sejak 28 Oktober 2003.

Pada 2020 dan 2021, PPATK tercatat telah menyelesaikan 274 hasil analisis atas dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan. Adapun hasil analisis yang disampaikan PPATK berdasarkan MoU dengan DJP pada kedua tahun mencapai 106 hasil analisis.

Analisis dilakukan oleh PPATK atas laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) yang diterima PPATK dari pihak pelapor baik itu lembaga keuangan maupun instansi lainnya yang berkewajiban menyampaikan LTKM kepada PPATK.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Selain menyampaikan hasil analisis, PPATK juga menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DJP. Hasil pemeriksaan adalah penilaian akhir atas suatu transaksi keuangan mencurigakan yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional yang disampaikan kepada penyidik.

Terhitung sejak 2011 hingga Juni 2022, PPATK tercatat telah menyampaikan 20 hasil pemeriksaan kepada DJP.

"Hal tersebut sebagai bukti komitmen PPATK dalam membantu pemerintah," tulis PPATK dalam laporannya. (sap)

Baca Juga: Pedagang Beras Didatangi Petugas Pajak, Omzetnya Rp20 Juta Per Hari

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : transaksi keuangan, PPATK, pemeriksaan pajak, pencucian uang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:30 WIB
PENGAWASAN PAJAK

WP Tak Lapor SPT Masuk ke Data Konkret, Bisa Kena Pemeriksaan Khusus

Rabu, 08 Mei 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Memahami Lagi Tujuan Pemeriksaan Pajak beserta Tahapannya

Rabu, 08 Mei 2024 | 12:10 WIB
PERMENKOP UKM 8/2023

Koperasi Simpan Pinjam Wajib Lapor Transaksi Tunai Melebihi Rp500 Juta

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Prioritaskan Pemeriksaan terhadap SPT yang Lebih Bayar dan Rugi

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya