Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wah! OECD Gratiskan Seluruh Publikasinya Mulai Tahun Depan

A+
A-
2
A+
A-
2
Wah! OECD Gratiskan Seluruh Publikasinya Mulai Tahun Depan

OECD.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) akan menggratiskan seluruh publikasi digitalnya mulai pertengahan 2024 atau awal 2025.

Selama ini, banyak publikasi OECD baik terkait perpajakan maupun selain perpajakan yang hanya bisa diakses setelah pengguna membayar biaya berlangganan atau subscription dengan nilai tertentu.

"Keputusan ini diambil agar kerja-kerja OECD dapat lebih mudah diakses oleh khalayak umum, terutama oleh mereka yang berada di negara-negara berkembang," ungkap OECD seperti dilansir Tax Notes International, dikutip Senin (18/12/2023).

Baca Juga: Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Merujuk pada laporan keuangan 2021 yang dirilis oleh OECD, pendapatan yang diterima OECD dari pembayaran subscription oleh para pengguna memang cenderung menurun.

Pada 2021, pendapatan dari subscription tercatat hanya senilai EUR6,1 juta, turun bila dibandingkan dengan pendapatan subscription pada 2020 senilai EUR6,3 juta.

Kontribusi subscription terhadap pendapatan OECD secara umum juga tergolong rendah. Pasalnya, total pendapatan OECD pada 2021 tercatat mencapai EUR718,05 juta. Seperti organisasi internasional lainnya, sebagian besar pendapatan OECD bersumber dari kontribusi negara anggotanya.

Baca Juga: Lebih Rendah dari Rata-Rata Asia, OECD Catat Tax Ratio RI 12,1 Persen

Amerika Serikat (AS) tercatat berkontribusi sebesar 19% terhadap total part I budget, sedangkan Jepang dan Jerman masing-masing berkontribusi sebesar 9% dan 7,5% terhadap part I budget.

Nilai kontribusi ditentukan dengan memperhatikan PDB dari setiap negara anggota. Kontribusi setiap negara dan nilai anggaran OECD ditentukan oleh negara anggota setiap 2 tahun sekali. (sap)

Baca Juga: World Bank Sebut Batas Omzet PKP RI Terlalu Tinggi, Perlu Dipangkas?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : OECD, riset pajak, publikasi OECD, anggota OECD, publikasi digital

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB
KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB
KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya