Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wajib Pajak Diimbau Lewat Pesan Whatsapp dan Telepon

A+
A-
4
A+
A-
4
Wajib Pajak Diimbau Lewat Pesan Whatsapp dan Telepon

Ilustrasi. 

DENPASAR, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat, Bali mengimbau wajib pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan lebih awal agar terhindar dari kendala sistem.

Kepala KPP Pratama Denpasar Barat Nyoman Ayu Ningsih mengatakan kunjungan ke kantor biasanya makin padat menjelang tenggat pelaporan SPT Tahunan. Selain itu, ada risiko gangguan sistem online karena lonjakan data yang masuk cukup tinggi dalam satu waktu.

"Jadi tunggu apa lagi? Lapor SPT hari ini," katanya, dikutip pada Selasa (9/3/2021).

Baca Juga: Proses Pengembalian Setoran Pajak Dioptimalkan, Begini Penjelasan DJP

Untuk mengantisipasi lonjakan kunjungan wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan, KPP Pratama Denpasar Barat menyiapkan dua ruang pelayanan. Menurutnya, pelayanan langsung tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

Adapun pendampingan wajib pajak pada musim penyampaian SPT Tahunan juga ikut dibantu relawan pajak. KPP Pratama Denpasar Barat menjalin kerja sama dengan Politeknik Negeri Bali untuk menerjunkan mahasiswa melakukan edukasi dan asistensi wajib pajak dalam mengisi SPT Tahunan.

Kasi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Denpasar Barat Mega Sundari mengatakan sosialisasi kepada wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan dilakukan melalui berbagai kegiatan. KPP, sambungnya, mengirimkan pesan kepada wajib pajak melalui aplikasi Whatsapp dan telepon.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

KPP Pratama Denpasar Barat, sambungnya, mengimbau wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan melalui saluran elektronik seperti e-filing. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu mendatangi kantor pajak, terutama pada masa pandemi Covid-19.

"Di awal tahun, kami bekerja sama dengan pihak kelurahan untuk melakukan pemasangan banner dalam rangka mengingatkan wajib pajak untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan. Kami juga mengirimkan pesan melalui Whatsapp dan menelepon wajib pajak," imbuhnya, seperti dilansir balitribune.co.id. (kaw)

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : KPP Pratama Denpasar Barat, Bali, pelaporan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 08 Mei 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Begini Penghitungan PPh Pasal 25 Jika Ajukan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 07 Mei 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Restitusi Dipercepat Bisa Kena Pemeriksaan Rutin, Begini Aturannya

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:36 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Hingga 30 April 2024, Ini Jumlah Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya