Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Begini Penghitungan PPh Pasal 25 Jika Ajukan Perpanjangan SPT Tahunan

A+
A-
1
A+
A-
1
Begini Penghitungan PPh Pasal 25 Jika Ajukan Perpanjangan SPT Tahunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang mendapatkan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan tetap berkewajiban menyesuaikan angsuran PPh Pasal 25 yang disetor.

PPh Pasal 25 yang perlu disetor dihitung berdasarkan SPT Tahunan sementara yang disampaikan wajib pajak saat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan.

"... besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian SPT Tahunan hingga bulan sebelum disampaikannya SPT Tahunan tersebut ialah sama dengan besarnya PPh Pasal 25 yang dihitung berdasarkan SPT Tahunan sementara yang disampaikan wajib pajak pada saat mengajukan permohonan izin perpanjangan," bunyi penggalan Pasal 5 ayat (1) Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000, dikutip pada Rabu (8/5/2024).

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Ketika wajib pajak menyampaikan SPT Tahunannya, besarnya PPh Pasal 25 harus dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan tersebut. Besaran PPh Pasal 25 yang baru berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian SPT Tahunan.

Bila besaran angsuran PPh Pasal 25 yang baru ternyata lebih besar dibandingkan dengan PPh Pasal 25 berdasarkan SPT Tahunan sementara, wajib pajak harus menyetorkan kekurangan setoran PPh Pasal 25 ditambah sanksi administrasi bunga sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) UU KUP.

Dalam hal besarnya PPh Pasal 25 baru lebih rendah dibandingkan dengan PPh Pasal berdasarkan SPT Tahunan sementara, kelebihan setoran PPh Pasal 25 bisa dipindahbukukan ke PPh Pasal 25 bulan-bulan berikutnya setelah penyampaian SPT Tahunan.

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Contoh, PT C menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan tahun pajak 2023. Dalam SPT Tahunan sementara yang disampaikan pada April 2024, PT C melaporkan PPh terutang senilai Rp880 juta dan kredit pajak Rp75 juta.

Dengan demikian, PPh Pasal 25 yang harus disetor berdasarkan SPT Tahunan sementara adalah senilai (Rp880 juta - Rp75 juta) : 12 = Rp67.083.000.

Pada Mei 2024, PT C dalam SPT Tahunan 2023 melaporkan PPh terutang senilai Rp1,32 miliar dan kredit pajak senilai Rp120 juta. Dengan demikian, angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya disetor naik menjadi (Rp1,32 miliar - Rp120 juta) : 12 = Rp100 juta.

Baca Juga: Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Dalam kasus tersebut, PT C harus melunasi kekurangan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 pada masa pajak April dan Mei masing-masing senilai Rp100.000.000 - Rp67.083.000 = Rp32.917.000. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pph pasal 25, spt tahunan, perpanjangan pelaporan pajak, pajak, KEP-537/PJ/2000, penghitungan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Tagih Tunggakan Pajak, DJP Lelang Barang dan Sita Rekening Milik 30 WP

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sumbangan Dana Abadi Perguruan Tinggi Diusulkan Jadi Pengurang Pajak

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:00 WIB
KABUPATEN KENDAL

Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen