Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pungutan Turis Asing Bali akan Dipakai untuk Tangani Sampah Mulai 2025

A+
A-
1
A+
A-
1
Pungutan Turis Asing Bali akan Dipakai untuk Tangani Sampah Mulai 2025

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pariwisata Provinsi Bali berbincang dengan wisatawan mancanegara saat rangkaian peluncuran program pungutan wisatawan asing untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali di Sanur, Denpasar, Bali, Senin (12/2/2024). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/rwa.

DENPASAR, DDTCNews - Pungutan wisatawan asing yang dikenakan oleh Pemprov Bali baru akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja APBD kabupaten/kota pada tahun depan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan pihaknya telah meminta para bupati dan wali kota di Bali untuk menyusun program pemanfaatan dana pungutan wisatawan asing. Untuk tahun depan, hasil pungutan akan diprioritaskan untuk penanganan sampah.

"Masing-masing bupati sudah mengusulkan. Jangan sampai juga terjadi ada dana, lalu kita bagi, lalu tidak menghadirkan program yang menyelesaikan masalah. Ini yang harus kita cegah," ujar Made, dikutip Selasa (7/5/2024).

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Made mengatakan dana hasil pungutan akan dikucurkan sepanjang pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) berkomitmen untuk menyelesaikan masalah sampah di wilayahnya masing-masing dan tidak membawa sampahnya ke wilayah lain.

Secara khusus, Made mengatakan pihaknya akan mengecek produksi sampah pada setiap kabupaten/kota dalam setahun dan membandingkannya dengan kapasitas pengolahan sampah yang dimiliki. Bila tidak seimbang, pendanaan bagi kabupaten/kota akan ditunda.

"Mulai efektif 2025. Masing-masing sekarang membuat program, tentu program itu akan kami evaluasi dan verifikasi dulu di provinsi," ujar Made seperti dilansir radarbali.jawapos.com.

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Saat ini sudah ada 2 kabupaten/kota di Bali yang memiliki tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) dengan kapasitas yang memadai, yakni Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Untuk diketahui, pengenaan pungutan khusus atas wisatawan asing yang berkunjung ke Bali telah diatur dalam UU 15/2023 tentang Provinsi Bali. Undang-undang tersebut memberikan kewenangan kepada Pemprov Bali untuk mengenakan pungutan bagi wisatawan asing dalam rangka mendanai kebijakan terkait dengan perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam di Bali.

Adapun pungutan yang dikenakan atas wisatawan asing saat ini adalah senilai Rp150.000 atau kurang lebih US$10 per wisatawan asing. Tarif tersebut dianggap terjangkau dan tidak akan mengurangi jumlah kunjungan wisatawan ke Bali. (sap)

Baca Juga: Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Bali, pungutan wisman, wisatawan mancanegara, turis asing, pariwisata, PAD, sampah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB
KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:30 WIB
PROVINSI SULAWESI SELATAN

Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB
PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama