Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Waspada Investasi Bodong! Bappebti Blokir Lagi 760 Domain Entitas PBK

A+
A-
3
A+
A-
3
Waspada Investasi Bodong! Bappebti Blokir Lagi 760 Domain Entitas PBK

Sebagian dari entitas PBK yang diblokir Bappebti.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat lagi-lagi diminta lebih waspada dalam berinvestasi di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK). Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 760 entitas investasi ilegal sepanjang Januari-Agustus 2022.

Secara terperinci, 760 entitas yang dimaksud terdiri dari 682 domain situs web, 48 laman sosial media, 17 aplikasi di Google Play, 12 aplikasi di Appstore, serta satu penghentian kegiatan di bidang PBK. Beberapa contoh entitas yang diblokir adalah Binomo Investasi, OctaFx, hingga Roboforex.

"Setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka di Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti serta tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko, dalam siaran pers, dikutip Rabu (21/9/2022).

Baca Juga: DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Meskipun sebuah entitas memiliki legalitas dari regulator di luar negeri, imbuh Didid, perusahaan yang melakukan penawaran di bidang perdagangan berjangka di Indonesia tetap wajib memiliki izin dari Bappebti.

Bappebti, ujar Didid, secara rutin melakukan pengamatan dan pengawasan daring terhadap domain situs web dan akun media sosial yang melakukan promosi, iklan, dan penawaran di bidang PBK serta aplikasi entitas yang melakukan kegiatan usaha di bidang PBK tanpa mempunyai izin dari Bappebti.

"Pengawasan dan pengamatan serta pemblokiran ini merupakan langkah pencegahan terhadap potensi kerugian masyarakat sebagai akibat dari kegiatan PBK tanpa memiliki izin Bappebti," kata Didid.

Baca Juga: Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Bappebti mengingatkan masyarakat, bertransaksi di pialang berjangka yang tidak berizin usaha dari Bappebti sangat berisiko. Didid mengatakan regulator tidak akan memfasilitasi nasabah dalam rangka melakukan mediasi apabila terhadap perselisihan (dispute) antara nasabah dengan entitas tak berizin tersebut.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Aldison menambahkan, entitas yang diblokir juga kebanyakan tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Apabila nasabah merasa dirugikan, tidak ada pihak yang dapat diminta pertanggungjawaban. Keberadaannya di luar negeri pun juga belum tentu bisa dipastikan legalitasnya. Hal ini membuat biaya penyelesaian perselisihan tidak akan murah.

Masyarakat yang akan bertransaksi di bidang PBK diimbau memastikan latar belakang perusahaan, tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan, kontrak berjangka komoditi yang ditawarkan, legalitas pialang berjangka, dokumen perjanjian adanya risiko yang dihadapi, serta tidak mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat di luar batas kewajaran.

Baca Juga: Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Profil dan legalitas pelaku usaha di bidang PBK bisa dicek melalui laman ceklegalitas.bappebti.go.id. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : investasi, perdagangan berjangka, Bappebti, investasi ilegal, investasi bodong, robot trading

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 05 Juni 2024 | 13:00 WIB
PMK 28/2024

WP Beri Sumbangan di IKN, DJP Jelaskan Insentif Pajaknya

Senin, 03 Juni 2024 | 14:11 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Menteri Basuki Ungkap 2.086 Hektare Lahan di IKN Masih Bermasalah

Jum'at, 31 Mei 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Jalan Aksesi OECD Bakal Diadopsi ke dalam RPJMN dan RPJPN

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya