Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

WNA Tak Patuh Bayar Pajak di Jepang, Izin Tinggal Tetap Bakal Dicabut

A+
A-
0
A+
A-
0
WNA Tak Patuh Bayar Pajak di Jepang, Izin Tinggal Tetap Bakal Dicabut

Ilustrasi.

TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang tengah menyusun regulasi baru yang memungkinkan otoritas untuk melakukan pencabutan izin tinggal tetap atas orang asing yang tidak patuh dalam membayar pajak.

Salah seorang narasumber dari internal partai petahana, Partai Demokrasi Liberal menyatakan bahwa draf regulasi mengenai kepatuhan pajak tersebut sedang disusun pemerintah dan akan disampaikan kepada parlemen Jepang.

"Pihak berwenang perlu melakukan pengawasan ketat terhadap orang asing dan membuat mereka mau tidak mau untuk bisa memenuhi kewajiban yang sama dengan warga Jepang," katanya seperti dilansir japannews.yomiuri.com.jp, Senin (26/2/2024).

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Pemerintah menilai penertiban atas orang asing yang memiliki izin tinggal tetap diperlukan mengingat jumlah orang asing yang tinggal di Jepang terus bertambah. Hingga akhir Juni 2023, terdapat 880.000 orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dan bermukim di Jepang.

Di Jepang, izin tinggal tetap baru diberikan kepada orang asing apabila orang asing tersebut telah tinggal di Jepang selama 10 tahun, tidak pernah dijatuhi pidana kurungan, dan patuh dalam membayar pajak.

Namun demikian, tidak ada kewenangan bagi pemerintah Jepang untuk mencabut izin tinggal tetap tersebut bila orang asing tersebut ternyata sudah tidak lagi memenuhi kriteria.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Celah hukum ini dikhawatirkan mendorong orang asing untuk secara sengaja tidak membayar pajak setelah memperoleh izin tinggal tetap.

Tak hanya itu, badan layanan imigrasi juga akan berwenang untuk mencabut izin tinggal bila orang asing pemegang izin terlibat dalam tindak pidana.

Izin tinggal akan dicabut bila pemegangnya dijatuhi hukuman pidana penjara. Saat ini, izin tinggal baru akan dicabut bila pemegang izin dijatuhi hukuman pidana penjara di atas setahun. (rig)

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : jepang, pajak, pajak internasional, kepatuhan pajak, izin tinggal, warga asing

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal