Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

WP Bingung karena Pengurus Badan Ganti Semua, Tak Perlu Buat NPWP Baru

A+
A-
0
A+
A-
0
WP Bingung karena Pengurus Badan Ganti Semua, Tak Perlu Buat NPWP Baru

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews - Seorang perwakilan dari wajib pajak badan berupa PAUD di Sinjai Sulawesi Selatan mendatangi KP2KP Sinjai beberapa waktu lalu. Perwakilan dari WP badan tersebut kebingungan untuk mengurus kembali NPWP badan atas nama PAUD yang sempat berhenti beroperasi selama setahun.

Belum lagi, seluruh pengurus PAUD yang bersangkutan sudah berganti. Kini, dengan pengurus yang baru, WP badan berupa PAUD tersebut kembali beroperasi.

"Jadi, untuk mengurus izin operasional di Dinas Pendidikan ada syarat berupa NPWP PAUD. Nah, pengurus baru ini tidak memahami tentang administrasi PAUD, termasuk NPWP-nya," kata salah satu petugas KP2KP Sinjai dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (30/9/2023).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Merespons kebingungan wajib pajak tersebut, petugas dari KP2KP Sinjai menjelaskan bahwa wajib pajak tidak perlu membuat NPWP baru apabila PAUD sudah memiliki NPWP sebelumnya. Pengurus PAUD hanya perlu melakukan pembaruan data NPWP dengan menyesuaikan daftar pengurus yang baru.

Permohonan perubahan data WP Badan bisa dilakukan secara elektronik kepada KPP terdaftar. Pengurus PAUD perlu melengkapi formulir perubahan data wajib pajak badan dan lampiran perubahan identitas pengurus wajib pajak badan sesuai dengan Lampiran PER-04/PJ/2020.

Selain formulir tersebut, wajib pajak juga perlu melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan perubahan data tersebut. Meski demikian, jenis dokumen pendukung tidak diatur lebih lanjut dalam ketentuan.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Permohonan perubahan data dapat dilakukan secara tertulis atau elektronik. Merujuk pada Pasal 15 ayat (10) PER-04/PJ/2020, permohonan secara tertulis dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir perubahan data wajib pajak dan melampirkan dokumen pendukung.

Permohonan perubahan data wajib pajak secara tertulis disampaikan secara langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau KP2KP. Wajib pajak juga bisa mengajukan permohonan melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP terdaftar.

Permohonan perubahan data juga bisa dilakukan secara elektronik. Permohonan bisa melalui aplikasi registrasi yang tersedia pada laman DJP, dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan formulir perubahan data wajib pajak; dan mengunggah salinan digital dokumen pendukung.

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Wajib pajak juga bisa mengajukan permohonan perubahan data melalui contact center dan/atau saluran tertentu lainnya, dilakukan dengan memanfaatkan layanan yang ditentukan oleh Ditjen Pajak (DJP). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, NPWP, wajib pajak badan, perubahan data wajib pajak, PAUD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?