Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

4 Pegawai Pajak Dilaporkan Polisi, Ini Penjelasan DJP

A+
A-
0
A+
A-
0
4 Pegawai Pajak Dilaporkan Polisi, Ini Penjelasan DJP

Gedung Kanwil DJP Nusa Tenggara (Foto: www.panoramio.com)

JAKARTA, DDTCNews – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Nusa Tenggara (Nusra) memberikan klarifikasi atas pengaduan yang dilakukan istri penanggung pajak Sri Arina yang saat ini tengah disandera (gijzeling) lantaran telah menunggak pajak Rp326 juta.

Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara mengatakan beberapa waktu lalu Sri telah melaporkan 4 orang pegawai DJP ke Kepolisian Resort (Polres) Bima Kota, Nusa Tenggara Timur dengan tuduhan pemalsuan dokumen. Menurutnya, pegawai pajak tersebut telah menerbitkan surat himbauan pelunasan utang pajak dan surat pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) palsu.

“Kanwil DJP Nusa Tenggara dalam hal ini KPP Pratama Raba Bima membantah adanya pemalsuan dokumen tersebut,” ungkap Suparno dalam keterangan resmi yang dirilis Kanwil DJP Nusa Tenggara, Rabu (13/9).

Baca Juga: Apa Itu Penyanderaan atau Gijzeling dalam Penagihan Pajak?

Suparno menegaskan KPP Pratama Raba Bima telah menerbitkan surat himbauan pelunasan utang pajak dan surat pengukuhan PKP secara sah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, tidak ada perbedaan data terkait ketetapan pajak atas nama wajib pajak “R”, antara pihak KPP dengan data yang didapatkan Polres Bima Kota.

Keempat pegawai DJP yang diadukan itu telah memberikan keterangan kepada para penyidik Polres Bima Kota pada tanggal 8 dan 9 September 2016 lalu.

Baca Juga: Bagaimana Prosedur Penyanderaan Wajib Pajak? Simak di Sini!

Keempatnya hanya menyampaikan keterangan yang sifatnya sebatas petunjuk lantaran mereka terikat dengan kode etik jabatan yang mewajibkannya menjaga rahasia wajib pajak seperti yang diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Kendati demikian, upaya hukum yang dilakukan Sri tidak menunda penagihan pajak atas utang wajib pajak. Suparno mengimbau agar penanggung pajak “R” memanfaatkan tax amnesty untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya. (Bsi)

Baca Juga: WP Dapat Keputusan Angsur Bayar Pajak, Ini Perlakuan Saat Penagihan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp nusra, gijzeling, laporan polisi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Februari 2020 | 10:35 WIB
GIJZELING

Bos Properti Lunasi Utang Pajak Rp6,95 M Usai Disandera DJP 16 Jam

Kamis, 27 Februari 2020 | 12:00 WIB
PENAGIHAN PAJAK

Tak Mau Bayar Pajak, Pengusaha Minuman Disandera DJP di Rutan Ponorogo

Rabu, 26 Februari 2020 | 12:15 WIB
KAMUS PAJAK

Apa itu Gijzeling yang Ditakutkan Penunggak Pajak?

Senin, 24 Februari 2020 | 17:31 WIB
PENEGAKAN HUKUM PAJAK

Menunggak Pajak, Pengusaha Properti Disandera DJP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya