Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Dana Kelurahan Mulai 2023, Jatahnya Rp200 Juta Setiap Kelurahan

A+
A-
16
A+
A-
16
Ada Dana Kelurahan Mulai 2023, Jatahnya Rp200 Juta Setiap Kelurahan

Petugas PPSU menyelesaikan renovasi pagar di kawasan RW 03 Kelurahan Kampung Bali, Jakarta, Senin (26/12/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menerbitkan 2 peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur tentang dana kelurahan, yakni PMK 211/2022 dan PMK 212/2022.

Merujuk pada PMK 211/2022 tentang Perubahan Ketiga atas PMK 139/2019 tentang Pengelolaan DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus, dana kelurahan adalah bagian dari DAU ditentukan penggunaannya.

"Penyaluran DAU pendanaan kelurahan ... dilaksanakan secara bertahap," bunyi penggalan Pasal 39B PMK 139/2019 s.t.d.t.d PMK 211/2022, dikutip Jumat (30/12/2022).

Baca Juga: Dorong Perusahaan Pakai Fasilitas KDUB, DJBC Minta K/L Ikut Promosikan

Dana kelurahan tahap I disalurkan paling cepat pada Februari sebesar 50% dari pagu dana kelurahan yang dianggarkan pada APBD. Dana kelurahan tahap II disalurkan paling cepat pada April dan paling lambat pada Oktober sebesar 50% dari pagu yang telah dianggarkan pada APBD.

Dana kelurahan tahap I dicairkan bila pemda telah menyampaikan laporan rencana anggaran penggunaan dana kelurahan kepada dirjen perimbangan keuangan. Dana kelurahan tahap II dicairkan bila realisasi dana kelurahan tahap I sudah mencapai 75% dan telah dilaporkan kepada dirjen perimbangan keuangan.

Dokumen persyaratan penyaluran dana kelurahan harus sudah diterima oleh dirjen perimbangan keuangan paling lambat pada 17 September. Bila ketentuan ini tidak dipenuhi, dana kelurahan tidak disalurkan.

Baca Juga: Terapkan Tax Clearance Dana Desa, Kantor Pajak Kerja Sama dengan Pemda

Dalam PMK 212/2022, Kementerian Keuangan memerinci dana kelurahan yang diterima oleh setiap daerah pada 2023. Merujuk pada Pasal 6 ayat (4), setiap daerah mendapatkan dana kelurahan senilai Rp200 juta dikalikan dengan jumlah kelurahan.

"Jumlah kelurahan ... berdasarkan data jumlah Kelurahan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri yang digunakan dalam perhitungan alokasi DAU tahun 2023," bunyi Pasal 6 ayat (5) PMK 212/2022.

Adapun pembagian dana kelurahan dapat dilakukan secara merata pada setiap kelurahan atau berdasarkan alokasi dasar, kebutuhan, dan kinerja kelurahan. (sap)

Baca Juga: Kemenkeu Minta Pemda Sesuaikan Rancangan APBD 2025 dengan KEM-PPKF

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : APBD, dana desa, dana kelurahan, DAU, PMK 211/2022, PMK 212/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Januari 2024 | 13:30 WIB
PP 1/2024

Ada Kondisi Darurat, Pemda Boleh Cairkan Pokok Dana Abadi Daerah

Jum'at, 05 Januari 2024 | 11:00 WIB
PP 1/2024

PP Baru Terbit! Begini Syarat Pemda Bentuk Dana Abadi Daerah

Kamis, 04 Januari 2024 | 11:13 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Minta Dana Desa Tetap Berputar di Desa

Senin, 01 Januari 2024 | 16:40 WIB
PMK 145/2023

Sri Mulyani Rilis Peraturan Baru Dana Desa, Mulai Berlaku Hari Ini

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya