Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jokowi Minta Dana Desa Tetap Berputar di Desa

A+
A-
1
A+
A-
1
Jokowi Minta Dana Desa Tetap Berputar di Desa

Pengendara sepeda motor melintas di jalan desa yang selama lebih dari 20 tahun baru diaspal di Desa Balane, Sigi, Sulawesi Tengah, Selasa (5/12/2023). Kementerian PUPR mengalokasikan dana sebesar Rp14,6 triliun pada 2023 dan akan meningkat menjadi Rp18,19 triliun di 2024 untuk meningkatkan konektivitas jalan daerah. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/wpa.

BANJARNEGARA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta aparatur desa memanfaatkan dana desa secara optimal. Dana desa yang disalurkan pemerintah pusat, ujarnya, semestinya dibelanjakan dengan menyerap produk-produk atau jasa yang dihasilkan oleh desa setempat.

Dengan begitu, dana desa bisa berputar di desa dan manfaatnya dirasakan kembali oleh masyarakat desa. Misalnya, pembangunan infrastruktur desa yang dibiayai oleh dana desa tidak perlu menggunakan bahan bangunan dari luar daerah.

"Beli batu batanya lokal di desa atau paling jauh di kecamatan. Jangan diberi anggaran dana desa Rp1,5 miliar belanjanya di Jakarta. Kelihatannya lebih murah, tetapi perputaran uang jadi berpindah dari desa dan kembali ke Jakarta," kata Jokowi di hadapan seluruh kepala desa se-Kabupaten Banjarnegara, dikutip pada Kamis (4/1/2023).

Baca Juga: Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Oleh sebab itu, presiden mengimbau agar kegiatan perekonomian di sebuah dasa dapat mendorong peredaran dan perputaran uang di wilayahnya masing-masing.

"Biarkan uang itu beredar meskipun harganya sedikit lebih mahal tapi uangnya beredar di desa kita," katanya.

Jokowi mengungkapkan nilai dana desa yang telah disalurkan sejak 2015 hingga 2023 mencapai Rp539 triliun. Presiden menilai jumlah dana desa yang telah disalurkan sejak tahun 2015 itu bukanlah angka yang kecil jika dibandingkan dengan anggaran sejumlah pembangunan proyek lainnya.

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Contohnya, pembangunan bandara hingga bendungan yang membutuhkan anggaran dengan nilai jauh lebih jika sedikit dibanding dana desa.

"Airport yang kapasitasnya sedang itu [butuhnya] Rp2 triliun. Jadi [dengan dana desa yang sudah tersalur] bisa jadi 250 airport besar," kata Jokowi.

Pemerintah mencatat pembangunan jalan di desa sudah mencapai 350.000 kilometer. Angka ini, imbuh Jokowi, jelas jauh lebih panjang ketimbang pembangunan jalan tol selama 10 tahun terakhir.

Baca Juga: Ketua KPU Dipecat, Jokowi Jamin Pilkada Serentak Tetap Berjalan Lancar

"Jalan ton engga ada apa-apanya hanya 2.040 km, jalan desa itu 350.000 km karena kita memiliki 74.800 desa di seluruh Tanah Air. Kalau 1 desa saja 5 km, berarti sudah ada 350.000 jalan desa yang dibangun," kata Jokowi.

Aturan Baru Dana Desa

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru terkait dengan pengelolaan dana desa.

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Peraturan yang dimaksud adalah PMK 145/2023. Salah satu pertimbangan terbitnya PMK ini adalah sesuai dengan Pasal 106 UU HKPD, dana desa merupakan salah satu jenis transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi desa.

"Dengan tujuan untuk mendukung pendanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan," bunyi penggalan salah satu pertimbangan terbitnya PMK 145/2023.

Selain itu, pertimbangan lainnya adalah berdasarkan pada Pasal 116 PP 45/2013 s.t.d.d PP 50/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan anggaran transfer ke daerah diatur dengan PMK.

Baca Juga: Sri Mulyani Serahkan RUU P2-APBN 2023 kepada DPR

Ada 7 ruang lingkup pengelolaan dana desa dalam PMK 145/2023, yakni penganggaran; pengalokasian; penyaluran; penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan; penggunaan; pemantauan dan evaluasi; serta penghentian dan/atau penundaan penyaluran dana desa. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : APBN, dana desa, belanja desa, pembangunan, Jokowi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 12:17 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani: Prabowo Sudah Beri Keyakinan Defisit Anggaran di Bawah 3%

Sabtu, 22 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jelang Musim Kering, Pemerintah Mulai Pemasangan Pompa

Sabtu, 22 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bantuan Pangan Beras Resmi Dilanjutkan Hingga Akhir Tahun

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?