Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Pajak Minimum Global, WP Tetap Berhak Dapat Insentif Perpajakan

A+
A-
2
A+
A-
2
Ada Pajak Minimum Global, WP Tetap Berhak Dapat Insentif Perpajakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan tetap akan memberikan insentif pajak kepada wajib pajak sesuai dengan target sasaran pemberian insentif. Penyaluran insentif tetap akan diberikan meskipun ada beberapa jenis insentif yang efektivitasnya menurun akibat implementasi pajak minimum global Pilar 2: Unified Approach, khususnya tax holiday.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan DJP tetap akan mengedepankan hak wajib pajak untuk memperoleh insentif pajak.

"DJP tetap mengedepankan kondisi wajib pajak baik untuk hak atas tax holiday maupun insentif perpajakan lainnya, namun tetap sejalan dengan konsensus global minimum tax," ujar Neilmaldrin, Rabu (19/10/2022).

Baca Juga: Apa Tantangan Pengembangan Smelter RI? Ternyata Ketersediaan Listrik

Walau demikian, DJP masih belum menetapkan kebijakan insentif khusus guna menjaga efektivitas dan manfaat insentif bagi wajib pajak menjelang penerapan pajak minimum global dengan tarif sebesar 15% pada tahun depan.

Negara-negara Inclusive Framework telah bersepakat untuk memberlakukan pajak minimum global sebagai common approach pada tahun depan. Oleh karenanya, setiap yurisdiksi perlu mengadopsi pajak minimum tersebut melalui ketentuan domestiknya masing-masing.

Dengan adanya rezim pajak ini, yurisdiksi tempat perusahaan multinasional bermarkas berhak mengenakan top-up tax atas penghasilan yang kurang dipajaki di yurisdiksi lain.

Baca Juga: Tax Holiday atas Investasi di IKN dan Daerah Mitra

Top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi entitas induk bila tarif pajak efektif perusahaan multinasional di suatu yurisdiksi tak mencapai 15%. Pengenaan pajak tambahan ini dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR) pada Pilar 2.

Menurut OECD, insentif pajak yang bakal terdampak oleh pajak minimum global adalah tax holiday. Oleh karena itu, insentif-insentif berbasis biaya (expenditure-based tax incentive) seperti tax allowance dan investment allowance perlu lebih banyak diberikan mengingat dampak pajak minimum global terhadap insentif jenis ini masih bisa dibatasi.

Sebagai solusi jangka pendek, OECD meminta kepada setiap yurisdiksi untuk segera menerapkan pajak minimum domestik atau qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT) guna menjaga basis penerimaan pajak.

Baca Juga: Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Dengan QDMTT, penghasilan yang kurang dipajaki akibat adanya insentif dapat langsung dipajaki sebelum negara lain mengenakan top-up tax atas penghasilan tersebut. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsensus pajak global, pajak minimum global, pajak korporasi 15%, OECD, Pilar 1, Pilar 2, tax holiday

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 28 Mei 2024 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selepas Bertemu Jokowi, Sekjen OECD Langsung Temui Prabowo

Selasa, 28 Mei 2024 | 18:35 WIB
KEANGGOTAAN OECD

Bertemu Sekjen OECD Lagi, Jokowi Bahas Progres Keanggotaan Indonesia

Senin, 27 Mei 2024 | 19:07 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Pajak Minimum Global, DJP Bersiap Evaluasi Ketentuan Insentif

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya