Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Pajak Minimum Global, DJP Bersiap Evaluasi Ketentuan Insentif

A+
A-
1
A+
A-
1
Ada Pajak Minimum Global, DJP Bersiap Evaluasi Ketentuan Insentif

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mulai melakukan evaluasi terhadap insentif-insentif pajak yang selama ini diberikan kepada pelaku usaha.

Evaluasi dilakukan agar insentif-insentif yang selama ini diberikan oleh pemerintah tetap sejalan dengan ketentuan pajak minimum global dengan tarif efektif sebesar 15% sebagaimana dimaksud dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

"Insentif ini harus kita lakukan evaluasi, kita analisa agar sesuai dengan tujuan insentif diberikan. Di sisi lain juga sesuai dengan kebijakan global minimum tax ini diberlakukan," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo, Senin (27/5/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Terkait dengan dasar hukum penerapan pajak minimum global di Indonesia, Suryo menilai Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 sudah memberikan landasan untuk menerapkan kebijakan tersebut. Namun, aspek teknisnya perlu diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri keuangan (PMK).

"Saat ini, kami sedang menyusun peraturan pelaksananya di PMK. Tim sedang jalan untuk terus melakukan konsolidasi apa-apa yang mesti kami atur," tuturnya.

Sebagai informasi, Pilar 2 mengatur bahwa perusahaan multinasional dengan omzet tahunan sebesar €750 juta per tahun harus membayar pajak dengan tarif efektif sebesar 15% di manapun mereka beroperasi.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Bila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tidak mencapai 15%, yurisdiksi tempat ultimate parent entity (UPE) berlokasi berhak mengenakan top-up tax atas laba yang kurang dipajaki.

Pengenaan top-up tax oleh yurisdiksi tempat UPE berlokasi dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Pada PP 55/2022, dirjen pajak telah diberi kewenangan untuk mengenakan pajak minimum global berdasarkan perjanjian. Dengan adanya ketentuan ini, grup perusahaan multinasional wajib membayar pajak dengan tarif minimum.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

"Dengan demikian, grup perusahaan multinasional Indonesia yang tercakup dalam perjanjian atau kesepakatan, bisa dikenai pajak minimum global di Indonesia sesuai perjanjian atau kesepakatan internasional tersebut," bunyi ayat penjelas dari Pasal 54 ayat (1) PP 55/2022.

Menurut Badan Kebijakan Fiskal (BKF), insentif-insentif yang bakal terdampak signifikan oleh pajak minimum global adalah insentif berbasis penghasilan seperti tax holiday.

Sementara itu, insentif berbasis pengeluaran seperti tax allowance dan supertax deduction diprediksi tidak terdampak signifikan oleh kehadiran pajak minimum global. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dirjen pajak suryo utomo, pajak internasional, pilar 2, pajak minimum global, peraturan pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama