Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Customs Declaration?

A+
A-
3
A+
A-
3
Apa Itu Customs Declaration?

SEIRING dengan makin terkendalinya kasus Covid-19, banyak negara yang telah membuka kembali pintu masuk kedatangan internasionalnya. Para pelancong pun banyak yang memanfaatkan momen ini untuk berpelesiran ke luar negeri.

Bandara Internasional Indonesia juga kian ramai dipadati oleh penumpang yang baru datang dari luar negeri. Adapun salah satu satu ketentuan yang perlu dipahami bagi penumpang maupun awak sarana pengangkut ketika datang dari luar negeri adalah pengisian customs declaration.

Customs declaration ini menjadi salah satu alat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) untuk melakukan pemeriksaan atas barang-barang yang dibawa dari luar negeri.

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Pemeriksaan tersebut di antaranya dimaksudkan untuk mengawasi barang larangan dan/atau dibatasi (Lartas) guna mencegah masuknya barang-barang berbahaya. Lantas, apa itu customs declaration?

Definisi
KETENTUAN mengenai customs declaration di antaranya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut (PMK 203/2017).

Merujuk Pasal 1 angka 7 PMK 203/2017, customs declaration adalah pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut.

Baca Juga: Kadin Minta Pemerintah Kaji Seluruh HS Code Sebelum Naikkan Bea Masuk

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) PMK 203/2017, barang impor bawaan penumpang atau barang impor bawaan awak sarana pengangkut terdiri atas:

  1. Barang pribadi penumpang atau barang pribadi Awak Sarana Pengangkut yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use); dan/atau
  2. Barang impor yang dibawa oleh Penumpang atau barang impor yang dibawa oleh Awak Sarana Pengangkut selain barang pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf a (non-personal use).

Penumpang, dalam konteks ini, adalah setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut tetapi bukan awak sarana pengangkut dan bukan pelintas batas.

Selanjutnya, awak sarana pengangkut (ASP) adalah setiap orang yang karena pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut.

Baca Juga: DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Sementara itu, sarana pengangkut adalah kendaraan/angkutan melalui laut, udara, atau darat yang dipakai untuk mengangkut barang dan/atau orang.

Hal ini berarti customs declaration merupakan dokumen yang digunakan untuk memberitahukan barang bawaan ke petugas Bea dan Cukai. Pengisian customs declaration diwajibkan untuk penumpang atau ASP yang datang dari luar negeri.

Customs declaration menjadi dokumen awal yang digunakan untuk pemeriksaan terhadap penumpang kedatangan luar negeri. Pemeriksaan itu di antaranya untuk mengidentifikasi barang-barang yang termasuk larangan dan/atau pembatasan (Lartas) serta mengidentifikasi apakah barang yang dibawa dikenakan pajak atau tidak.

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Penumpang dan ASP diharuskan mengisi customs declaration dengan jelas, benar, lengkap. Pemberitahuan barang bawaan dalam customs declaration tersebut akan menentukan jalur pengeluaran barang impor apakah masuk dalam jalur hijau atau jalur merah.

Penumpang atau ASP yang masuk dalam jalur merah di antaranya apabila membawa hewan, ikan dan/atau tumbuhan, narkotika, psikotropika, senjata api, senjata tajam, benda/publikasi pornografi, uang dan/atau instrumen pembayaran lain dalam rupiah atau mata uang asing paling sedikit Rp100 juta.

Penumpang atau ASP juga bisa masuk jalur merah apabila nilai pabean barang pribadi yang dibawa melebihi batas pembebasan bea masuk dan/atau cukai. Adapun atas kelebihan nilai pabean barang tersebut, penumpang atau ASP diharuskan membayar bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Customs declaration dapat disampaikan melalui tulisan di atas formulir. Formulir customs declaration umumnya dibagikan di dalam pesawat sesaat sebelum mendarat di Indonesia.

Formulir customs declaration juga dapat diperoleh di meja layanan mandiri sesaat sebelum memasuki tempat pemeriksaan Bea Cukai. Selain itu, customs declaration dapat disampaikan secara elektronik.

Beberapa bandara telah menerapkan electronic custom declaration (e-CD) untuk memudahkan pengisian. Pengisian custom declaration secara elektronik dapat dilakukan dengan mengunjungi laman https://www.beacukai.go.id/cdonline. Simak "Cara Membuat Customs Declaration Secara Online". (rig)

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus kepabeanan, kamus, kepabeanan, customs declaration, DJBC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:30 WIB
APBN 2024

Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp109 Triliun, Turun 7,8 Persen

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, Layanan Ekspor 88 Perusahaan Diblokir DJBC

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB