Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Pengecualian PPN dan Fasilitas PPN?

A+
A-
6
A+
A-
6
Apa Itu Pengecualian PPN dan Fasilitas PPN?

PEMERINTAH berencana mengurangi barang dan jasa yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN). Langkah tersebut menjadi bagian dari kajian rencana perubahan kebijakan PPN untuk merespons keterbatasan ruang fiskal tanpa mengganggu pemulihan ekonomi.

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022, ada dua pokok perubahan kebijakan PPN yang sedang dipertimbangkan dan dikaji. Salah satu kebijakan tersebut adalah pengurangan fasilitas PPN.

Lantas sebenarnya apa yang dimaksud dengan barang dan jasa yang tidak dikenai PPN? Apa pula yang dimaksud dengan fasilitas PPN dibebaskan?Apa bedanya dengan jenis fasilitas PPN lainnya?

Baca Juga: Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

Barang dan Jasa Tidak Kena PPN
PPN dapat didefinisikan sebagai pajak yang dikenakan atas konsumsi dan merupakan pajak tidak langsung yang ditanggung oleh individu serta terkait dengan transaksi barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) tertentu.

Pada dasarnya, pengenaan PPN mencakup semua jenis barang sebagai basis PPN. Namun, terdapat jenis barang tertentu yang dikecualikan dari PPN atas alasan tertentu. Untuk itu, dalam menentukan apakah suatu barang merupakan BKP atau tidak, UU PPN menganut negative list.

Artinya, pada dasarnya semua barang adalah BKP, kecuali barang tertentu yang diatur UU PPN sebagai barang yang tidak dikenai PPN (Barang Tidak Kena Pajak/BTKP). Dengan kata lain, dalam mendesain kebijakan mengenai BKP, UU PPN merumuskannya dengan cara merinci daftar BTKP.

Baca Juga: Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Barang yang tidak masuk dalam daftar BTKP tersebut merupakan BKP yang atas penyerahannya akan dikenai PPN. Adapun jenis-jenis barang yang merupakan BTKP dirumuskan dalam Pasal 4A ayat (2) UU PPN. Simak “Apa Itu BKP dan BTKP?

Sama seperti BKP, pada dasarnya PPN tidak menghendaki adanya perbedaan perlakuan atau diskriminasi antara satu jenis jasa dengan jenis jasa lainnya, yaitu seluruh jasa adalah JKP. Namun, untuk penentuan jenis jasa yang dikenai PPN, UU PPN juga menganut negative list.

Karena itu, dalam UU PPN diatur pengecualian dari jenis-jenis jasa yang dikenai PPN atau disebut dengan Jasa Tidak Kena Pajak (JTKP). Jasa yang tidak termasuk dalam daftar JTKP tersebut dianggap sebagai JKP (Darussalam, Septriadi, Dhora; 2018). Simak “Apa Itu JKP dan JTKP?

Baca Juga: Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

Dengan demikian, secara ringkas, barang dan jasa yang tidak dikenai PPN merupakan barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN. Hal ini berarti barang-barang tersebut memang telah ditetapkan untuk tidak dikenakan dan tidak terutang PPN.

Biasanya barang dan jasa ini disebut dengan BTKP (non-BKP) atau JTKP (non-JKP). Saat ini berdasarkan Pasal 4A UU PPN ada 4 kelompok BTKP dan 17 kelompok JTKP. Namun, kini pemerintah tengah mengkaji pengurangan atas jumlah BTKP dan JKTP tersebut.

Fasilitas PPN Tidak Dipungut dan Dibebaskan
DASAR hukum pemberian fasilitas PPN tidak dipungut dan dibebaskan diatur dalam Pasal 16B UU PPN. Pemberian fasilitas PPN dibebaskan dan PPN terutang tidak dipungut menyebabkan pajak keluaran (PK) yang terutang tidak perlu dibayar. Simak “Apa Itu Pajak Keluaran?”

Baca Juga: Apa Beda Hibah dan Warisan?

Namun, dalam penerapan PPN tidak dipungut, PK tetap terutang, tetapi tidak dipungut. Sementara itu, dalam PPN dibebaskan, PK dianggap tidak ada. Perbedaan utama kedua fasilitas ini adalah terkait dengan perlakuan pengkreditan pajak masukan (PM). Simak “Apa Itu Pajak Masukan?”

Dalam PPN tidak dipungut, PM yang berkaitan dengan penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas ini tetap dapat dikreditkan. Dengan demikian, PPN tetap terutang, tetapi tidak dipungut.

Berbeda dengan PPN tidak dipungut, adanya PPN dibebaskan mengakibatkan tidak adanya PK. Dengan demikian, PM yang berkaitan dengan penyerahan BKP/JKP yang memperoleh pembebasan itu tidak dapat dikreditkan. Simak “Perbedaan PPN Dibebaskan dan PPN Tidak Dipungut

Baca Juga: Apa Itu Kantor Akuntan Publik (KAP)?

Fasilitas PPN DTP
SELAIN PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut, terdapat bentuk fasilitas lain yaitu PPN ditanggung pemerintah (DTP). Meskipun fasilitas ini tidak disebutkan dalam Pasal 16B UU PPN, pada kenyataannya, pemberian fasilitas PPN DTP telah diterapkan sejak lama.

Tidak terdapat ketentuan yang mengatur khusus mengenai apa itu PPN DTP. Namun, pengertian pajak DTP secara umum adalah pajak terutang yang dibayar pemerintah dengan pagu yang ditetapkan APBN, kecuali ditentukan lain dalam UU APBN. Simak “Beda PPN DTP dan Tidak Dipungut

Perbedaan utama PPN DTP dengan fasilitas lain adalah PPN terutang tersebut ditanggung atau dibayarkan oleh pemerintah dengan pagu anggaran yang ditetapkan dalam APBN. Lebih lanjut, perbedaan lainnya terletak pada ketentuan mengenai perlakuan PM.

Baca Juga: Apa Itu Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP)?

Perlakuan PM atas PPN DTP tidak diatur secara jelas dan tegas. Pasalnya, perlakuan PM terkait dengan penyerahan barang yang memperoleh fasilitas PPN DTP bisa berbeda-beda antara satu peraturan dan peraturan lainnya.

Beberapa peraturan mengatur secara tegas PM atas penyerahan yang memperoleh PPN DTP dapat dikreditkan. Sementara dalam aturan lain, PM itu tidak dapat dikreditkan. Ada pula peraturan yang tidak mengatur. Simak “Mencermati Perlakuan Pajak Masukan atas Penyerahan PPN DTP

PPN dengan Tarif 0%
DALAM literatur berbahasa Inggris, tarif 0% disebut dengan zero rate. Menurut Schenk dan Oldman (2007), tarif 0% adalah suatu mekanisme di mana unsur PPN yang terdapat dalam harga perolehan barang, jasa, atau transaksi tertentu dapat dihilangkan. Tarif 0% juga dapat dideskripsikan sebagai exemption with credit.

Baca Juga: Kanal Glosarium Perpajakan DDTC Kini Gratis dan Tanpa Daftar Akun

Negara yang menerapkan prinsip destinasi, umumnya menerapkan PPN dengan tarif 0% atas ekspor barang tanpa memperhatikan sifat dan jenis dari barang yang diekspor serta ekspor jasa yang dimanfaatkan di luar daerah pabean dari suatu negara.

Penerapan tarif 0% ini bukanlah pilihan, tetapi suatu keharusan bagi negara yang mengadopsi prinsip destinasi. Hal ini berarti atas ekspor BKP dan/atau JKP untuk dikonsumsi di luar daerah pabean dikenai PPN dengan tarif 0% karena akan dikonsumsi di luar daerah pabean (di luar negeri).

Pengenaan tarif 0% tidak berarti pembebasan dari pengenaan PPN. Dengan demikian, PM yang telah dibayar untuk perolehan BKP dan/atau JKP yang berkaitan dengan kegiatan tersebut tetap dapat dikreditkan. (Bsi)

Baca Juga: Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Pengecualian PPN dan Fasilitas PPN, definisi, kamus PPN, kamus pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 20 Mei 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)?

Rabu, 15 Mei 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?