Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Aturan Baru Bukti Pot/Put Pajak Instansi Pemerintah, Download di Sini

A+
A-
4
A+
A-
4
Aturan Baru Bukti Pot/Put Pajak Instansi Pemerintah, Download di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen pajak mengubah ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pembuatan bukti pemotongan dan/pemungutan pajak serta isi, tata cara pengisian, dan penyampaian SPT Masa bagi instansi pemerintah.

Perubahan ketentuan tersebut dilakukan melalui Perdirjen Pajak No. PER-5/PJ/2024. Beleid yang berlaku mulai masa pajak Juni 2024 ini memperbarui ketentuan yang diatur dalam Perdirjen Pajak No. PER-17/PJ/2021.

Perubahan ketentuan dilakukan untuk mengakomodasi penyesuaian ketentuan pascaterbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023. Adapun PMK 168/2023 di antaranya mengatur tentang penerapan tarif efektif rata-rata (TER) PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26.

Baca Juga: Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

“bahwa dengan ditetapkannya PMK 168/2023…, Perdirjen Pajak No.PER-17/PJ/2021…belum menampung kebutuhan perubahan pengaturan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehingga perlu dilakukan perubahan,” bunyi salah satu pertimbangan PER-5/PJ/2024.

Adapun PER-5/PJ/2024 mengubah 5 pasal yang sebelumnya diatur dalam PER-17/PJ/2021. Kelima pasal tersebut meliputi Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 9. Perubahan itu dimuat dalam Pasal I PER-5/PJ/2024. Adanya perubahan tersebut membuat PER-17/PJ/2021 s.t.d.d PER-5/PJ/2024 kini terdiri atas 5 bab dan 17 pasal.

BAB I KETENTUAN UMUM (Pasal 1- Pasal 2)

  • Pasal 1 (Perubahan)
    Berisi definisi sejumlah istilah yang terdapat dalam peraturan ini. Adapun perubahan dalam PER-5/PJ/2024 mayoritas berkaitan dengan redaksional.
  • Pasal 2
    Berisi ketentuan yang mewajibkan pemotong dan/atau pemungut pajak atas belanja pemerintah untuk membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak serta menyerahkannya kepada pihak yang dipotong/dipungut pajak.

    Bukti pemotongan/pemungutan pajak tersebut meliputi bukti pemotongan 21/26 instansi pemerintah; bukti pemotongan/pemungutan unifikasi instansi pemerintah; dan bukti pemungutan PPN/PPnBM.

    Selain itu, pemotong/pemungut pajak tersebut juga harus melaporkan bukti pemotongan/ pemungutan pajak kepada DJP menggunakan SPT Masa bagi instansi pemerintah. Adapun SPT Masa bagi instansi pemerintah tersebut meliputi SPT 21/26 instansi pemerintah dan SPT unifikasi intansi pemerintah.

    Adapun SPT unifikasi intansi pemerintah meliputi beberapa jenis pajak, yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26 (selain yang dilaporkan dalam SPT 21/26 instansi pemerintah), dan PPN dan/atau PPnBM.

    Pemotong/pemungut pajak dapat membetulkan atau membatalkan bukti pemotongan/pemungutan PPh, membuat bukti pemotongan/pemungutan PPh tambahan, dan/atau mengganti/membatalkan bukti pemungutan PPN/PPnBM.

BAB II BENTUK DAN TATA CARA PEMBUATAN BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK (Pasal 3 – Pasal 8)

  • Pasal 3 (Perubahan)
    Berisi ketentuan mengenai jenis bukti pemotongan 21/26 instansi pemerintah. Bukti tersebut kini ada 5 jenis, yaitu formulir 1721-A1; formulir 1721-A2; formulir 1721-A3; formulir 1721-B1; dan formulir 1721-26.

    Formulir 1721-A3 menjadi jenis bukti pemotongan baru. Bukti ini dibuat untuk pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan yang diberikan kepada pegawai tetap dan pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala, serta bagi PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunannya.

    Pemotong pajak harus membuat Formulir 1721-A3 setiap masa pajak selain masa pajak terakhir. Selain itu, pemotong pajak harus memberikan bukti pemotongan formulir 1721-A3 kepada penerima penghasilan paling lama 1 bulan setelah masa pajak berakhir.
  • Pasal 4 (Perubahan)
    Berisi ketentuan saat bukti pemotongan 21/26 instansi pemerintah tidak perlu dibuat dan tetap harus dibuat. Perubahan paling mencolok adalah terkait dengan hilangnya poin kerharusan pembuatan bukti pemotongan 21/26 instansi pemerintah dalam hal tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 karena jumlah penghasilan tidak melebihi batasan penghasilan harian atau kumulatif bulanan.
  • Pasal 5
    Berisi uraian ketentuan mengenai bukti pemotongan/pemungutan unifikasi instansi pemerintah. Secara ringkas, bukti tersebut terdiri atas bukti pemotongan/pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, dan Pasal 23 (formulir BPPU); serta bukti pemotongan PPh Pasal 26 (formulir BPPU-26).
  • Pasal 6
    Berisi uraian ketentuan saat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi instansi pemerintah tidak perlu dibuat dan tetap harus dibuat.
  • Pasal 7
    Berisi uraian ketentuan tentang jenis bukti pemungutan PPN/PPnBM. Bukti tersebut meliputi faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak; dan surat setoran pajak (SSP), BPN, atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP.
  • Pasal 8 (Perubahan)
    Berisi ketentuan identitas pihak yang dipotong/dipungut untuk administrasi pembuatan bukti pemotongan 21/26 instansi pemerintah. Perubahan dalam pasal ini terkait dengan adanya penambahan opsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas untuk wajib pajak dalam negeri orang pribadi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

BAB III BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN, DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA BAGI INSTANSI PEMERINTAH (Pasal 9 – Pasal 15)

  • Pasal 9 (Perubahan)
    Berisi ketentuan mengenai bentuk dan isi SPT 21/26 instansi pemerintah. Terdapat sejumlah perubahan redaksional terkait dengan jenis informasi yang minimal harus dimuat dalam SPT 21/26 instansi pemerintah.
  • Pasal 10
    Berisi ketentuan mengenai bentuk dan isi SPT unifikasi instansi pemerintah.
  • Pasal 11
    Berisi ketentuan mengenai pembetulan, penggantian, atau pembatalan bukti pemotongan/pemungutan.
  • Pasal 12
    Berisi ketentuan mengenai pembetulan SPT Masa bagi instansi pemerintah.
  • Pasal 13
    Berisi ketentuan apabila pembetulan SPT Masa bagi instansi pemerintah mengakibatkan adanya pajak yang kurang disetor atau pajak yang lebih disetor.
  • Pasal 14
    Berisi ketentuan penandatanganan secara elektronik.
  • Pasal 15
    Berisi ketentuan batas waktu penyampaian SPT Masa bagi instansi pemerintah.

BAB IV KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 16)

  • Pasal 16
    Berisi ketentuan peralihan saat PER-17/PJ/2021 baru terbit.

BAB V KETENTUAN PENUTUP (Pasal 17)

  • Pasal 17
    Berisi ketentuan waktu mulai berlakunya PER-17/PJ/2021.

Selain itu, PER-5/PJ/2024 menambahkan Pasal II yang mengatur terkait dengan ketentuan perlalihan pascaberlakunya PER-5/PJ/2024.

Baca Juga: Bangunan Lama Direnovasi Sendiri Kena PPN KMS? Begini Ketentuannya

Pasal II

Berisi ketentuan yang menegaskan pemotongan pajak sejak 1 januari 2024 sampai dengan 31 Mei 2024, yang tidak dibuatkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 bulanan (formulir 1721-A3), tetap dapat diperhitungkan dalam penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak terakhir. Pasal ini juga menyatakan PER-5/PJ/2024 mulai berlaku sejak masa pajak Juni 2024.

Untuk membaca PER-5/PJ/2024 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui Perpajakan DDTC. (kaw)

Baca Juga: Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : peraturan, peraturan perpajakan, instansi pemerintah, bupot, PER-5/PJ/2024, PER-17/PJ/2021, PMK 168/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 15 Juni 2024 | 08:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Peraturan Perpajakan DDTC Kini Bisa Diakses Tanpa Perlu Daftar Akun

Jum'at, 14 Juni 2024 | 17:39 WIB
UNIVERSITAS PANCA BUDI

Aspek-Aspek Pajak Terkait Hibah yang Perlu Diperhatikan

Jum'at, 14 Juni 2024 | 13:30 WIB
PMK 168/2023

Ingat, Masa Pajak Terakhir Pegawai Resign Tidak Menggunakan Tarif TER

Rabu, 12 Juni 2024 | 09:33 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Ada Integrasi Faktur dan Bupot Pajak dalam 1 Sistem

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen