Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Aturan Restitusi Pajak Pembelian Rumah Berubah

A+
A-
1
A+
A-
1
Aturan Restitusi Pajak Pembelian Rumah Berubah

Salah satu perumahan di India. (Foto: businessworld.in)

NEW DELHI, DDTCNews – Otoritas pajak India meminta pengembang real estat mengembalikan pajak barang dan jasa (GST) kepada pembeli yang membatalkan pembelian rumah susun. Pembeli akan diizinkan memanfaatkan penyesuaian kredit untuk pengembalian uang tersebut.

Aturan baru yang dirilis Central Board of Indirect Tax and Customs (CBIC) India menyebutkan para pengembang real estat bisa bergeser ke tingkat GST 5% untuk unit perumahan dan 1% untuk perumahan terjangkau tanpa manfaat kredit pajak input mulai 1 April 2019.

“Pengembang dapat menerbitkan nota kredit kepada pembeli jika terjadi perubahan harga atau pembatalan pemesanan. Pengembang harus mengambil penyesuaian pajak yang dibayarkan sehubungan dengan jumlah nota kredit itu,” demikian aturan GST CBIC, Kamis (9/5).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Untuk proyek yang sedang berjalan, pengembang diberi pilihan untuk melanjutkan pengenaan GST 12% dengan kredit pajak input 8% untuk perumahan terjangkau, atau memilih GST 5% bahkan 1% untuk perumahan terjangkau, namun tanpa kredit pajak input.

Berdasarkan aturan itu, pengembang yang membayar GST 12% senilai INR24,66 juta sehubungan dengan jumlah pemesanan bruto INR10 sebelum 1 April 2019, berhak mengambil penyesuaian pajak sebesar INR24,66 juta pascapembatalan pemesanan setelah 1 April 2019.

Perubahan rezim GST ini tidak berlaku bagi proyek pembangunan yang sudah berjalan, maupun pada perjanjian yang dibuat mulai 1 April 2019 atas pembelian tanah dari pemilik oleh pengembang (transfer of development rights/TDR).

Baca Juga: Proses Pengembalian Setoran Pajak Dioptimalkan, Begini Penjelasan DJP

Pengembang juga tidak dapat mengklaim kredit untuk GST yang telah dibayarkan jika perjanjian TDR dibuat sebelum 1 April 2019. Jika kondisi ini terjadi, seperti dilansir www.livemint.com, maka TDR dikenakan pajak sebesar 18% dalam rezim GST.

Dalam hal pengembang real estat telah mengumpulkan 12% GST dari pembeli rumah mulai 1 April 2019, tetapi kemudian memilih tingkat 5%, maka pengembang harus mengembalikan selisih pajak 7% yang dikumpulkan kepada pembeli. (Bsi)

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : restitusi, India, perumahan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 April 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Mengapa Restitusi Selalu Diawali Pemeriksaan atau Penelitian?

Sabtu, 06 April 2024 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dampak Insentif PPN DTP ke Perekonomian 2024, Begini Hitungan Kemenkeu

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya