Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dampak Insentif PPN DTP ke Perekonomian 2024, Begini Hitungan Kemenkeu

A+
A-
1
A+
A-
1
Dampak Insentif PPN DTP ke Perekonomian 2024, Begini Hitungan Kemenkeu

Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah di salah satu perumahan subsidi di Warunggunung, Lebak, Banten, Jumat (26/1/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu menilai pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas rumah ditanggung pemerintah (DTP) akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi 2024.

Analis Kebijakan BKF Immanuel Bekti mengatakan insentif PPN DTP bertujuan mendorong sektor perumahan di tengah risiko pelemahan ekonomi global. Dengan insentif ini, sektor perumahan yang memiliki multiplier effect besar diyakini bakal bergerak.

"Kita mencari cara-cara apa yang bisa meredam dampak [pelemahan ekonomi global] itu. Kemudian menjaga perekonomian kita tetap bisa stabil di sekitar 5%," katanya dalam program Nyibir Fiskal, dikutip pada Sabtu (6/4/2024).

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Immanuel mengatakan perekonomian global masih dihadapkan pada berbagai tantangan, baik karena faktor geopolitik maupun masih tingginya suku bunga acuan AS. Pemerintah pun berupaya menyiapkan kebijakan untuk meredam dampak dari sektor eksternal tersebut.

Menurutnya, insentif PPN rumah DTP menjadi salah satu kebijakan yang akan mendorong kegiatan ekonomi di dalam negeri. Bahkan ketika pandemi Covid-19, kebijakan serupa mampu meningkatkan aktivitas produksi dan konsumsi karena perumahan memiliki multiplier effect sangat besar.

Melalui pemberian insentif PPN rumah DTP, pertumbuhan ekonomi 2024 diharapkan akan terjaga di kisaran 5%. Pasalnya, sektor perumahan memiliki kontribusi sekitar 14% hingga 16% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Di sisi lain, pemulihan sektor perumahan juga berdampak positif terhadap penerimaan negara. Sumbangan sektor perumahan terhadap perpajakan tercatat sekitar 9%, sedangkan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) sekitar 31%.

"Ini cukup besarlah dampaknya karena kalau berbicara tentang rumah pasti banyak yang terlibat," ujarnya.

PMK 7/2024 mengatur insentif PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun ini. PPN terutang yang ditanggung pemerintah merupakan PPN atas penyerahan yang terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas.

Baca Juga: Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

Penandatanganan dilaksanakan di hadapan notaris, serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST) hingga 31 Desember 2024.

BAST juga wajib didaftarkan di aplikasi Sikumbang pada akhir bulan berikutnya setelah dilakukan serah terima.

Terdapat 2 persyaratan yang harus dipenuhi agar memperoleh insentif PPN DTP, yakni harga jual paling banyak Rp5 miliar dan rumah harus keadaan baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Baca Juga: Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Apabila penyerahan dilakukan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2024, PPN DTP diberikan sebesar 100% PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak (DPP) sampai Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar. Sementara untuk penyerahan mulai 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, PPN DTP diberikan sebesar 50% PPN yang terutang dari DPP sampai Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, PPN rumah DTP, PPN perumahan, PPN ditanggung pemerintah, pajak properti, PMK 7/2024, PMK 120/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama