Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Audit Masih Berjalan, WP Bisa Perpanjang SPT Tahunan Hingga 2 Bulan

A+
A-
20
A+
A-
20
Audit Masih Berjalan, WP Bisa Perpanjang SPT Tahunan Hingga 2 Bulan

Tampilan e-PSPT untuk pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak bisa mengajukan perpanjangan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 2 bulan sejak batas waktu penyampaian yang normal. Ketentuan ini diatur dalam PMK 243/2014 s.t.t.d PMK 9/2018.

Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan ini bisa dilakukan karena sejumlah alasan. Misalnya, laporan keuangan yang belum selesai, proses audit yang masih berlangsung, atau alasan lainnya.

"DJP memberikan keringanan berupa perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan," tulis DJP dalam unggahan informasi mengenai e-PSPT, Kamis (6/4/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Untuk mendapatkan fasilitas perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak perlu menyampaikan pemberitahuan terlebih dulu kepada DJP. Saat ini, pemberitahuan bisa disampaikan secara online melalui pajak.go.id, Artinya, wajib pajak tak perlu lagi mendatangi kantor pajak untuk menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.

"[Pemberitahuan bisa disampaikan] melalui aplikasi perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan, singkatnya e-PSPT. Pastikan disampaikan sebelum jatuh tempo," tulis DJP.

Ingat, jika tidak menyampaikan pemberitahuan perpanjangan maka batas waktu pelaporan SPT Tahunan dianggap normal, yakni 3 bulan setelah akhir tahun pajak bagi orang pribadi dan 4 bulan bagi badan.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Berikut ini adalah langkah-langkah penyampaian pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan melalui e-PSPT.

Lakukan Penambahan Hak Akses
1. Login terlebih dulu di pajak.go.id.
2. Masuk tab Profil.
3. Masuk menu Aktivasi Fitur.
4. Centang e-PSPT.
5. Klik Ubah Fitur Layanan.

Akses Aplikasi Perpanjangan Waktu
1. Login terlebih dulu di pajak.go.id.
2. Masuk tab Layanan. Aplikasi e-PSPT ada di menu tersebut.

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Masuk ke Aplikasi
1. Untuk mulai membuat pemberitahuan, wajib pajak bisa menuju tab Pemberitahuan.
2. Untuk meliuhat status pemberitahuan, wajib pajak bisa menuju tab Monitoring.

Validasi Data
Atas tahun pajak yang diajukan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan akan dilakukan validasi data. Tujuannya, memastikan apakah wajib pajak berhak memanfaatkan layanan ini atau tidak, antara lain:
- SPT tahunan belum disampaikan,
- SPT Tahunan tidak ada yang diproses atau diajukan perpanjangan sebelumnya tapi sudah selesai diproses,
- Belum melebihi jatuh tempo SPT Tahunan.

Jika validasi tersebut lolos, sistem akan menampilkan formulir pemberitahuan. Kemudian, wajib pajak bisa mengisi formulir yang sudah tersedia di aplikasi.

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Monitoring
Pastikan wajib pajak memonitor perkembangan status pemberitahuan melalui tab Monitoring. Hal ini untuk memastikan bahwa pemberitahuan yang disampaikan berhasil disetujui atau ditolak oleh DJP. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, SPT Tahunan, lapor SPT, perpanjangan SPT Tahunan, e-PSPT

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:00 WIB
KANWIL DJP SUMSELBABEL

Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

Senin, 01 Juli 2024 | 09:56 WIB
PER-6/PJ/2024

DJP Terbitkan Perdirjen soal Penahapan Implementasi NIK sebagai NPWP

Minggu, 30 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?