Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bagaimana Ketentuan PPh atas Penjualan Aset Kripto?

A+
A-
10
A+
A-
10
Bagaimana Ketentuan PPh atas Penjualan Aset Kripto?

Pertanyaan:
PERKENALKAN saya Rifa, seorang pegawai swasta. Selain mendapatkan penghasilan dari gaji, saya juga mengumpulkan aset saya dari penjualan kripto. Transaksi penjualan kripto tersebut saya lakukan melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE).

Dalam transaksi tersebut, saya menerima notifikasi bahwa penjualan aset kripto yang saya lakukan dipotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 22. Selanjutnya, apa yang harus saya lakukan terkait adanya pemotongan PPh Pasal 22 tersebut? Mohon penjelasannya dan terima kasih.

Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya, Ibu Rifa. Pada hakikatnya, penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penjualan aset kripto merupakan objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 22. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto (PMK 68/2022).

Dalam Pasal 20 ayat (1) PMK 68/2022 disebutkan penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto sehubungan dengan transaksi aset kripto merupakan objek PPh. Pengertian transaksi aset kripto secara terperinci dijabarkan dalam Pasal 20 ayat (2) PMK 68/2022, yaitu:

(2) Penghasilan sehubungan dengan transaksi Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penghasilan dari seluruh jenis transaksi Aset Kripto, berupa:

  1. transaksi dengan pembayaran mata uang fiat;
  2. tukar menukar Aset Kripto dengan Aset Kripto lainnya (swap); dan/atau
  3. transaksi Aset Kripto selain transaksi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf ,

yang dilakukan melalui Sarana Elektronik yang disediakan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Berikutnya, sesuai dengan Pasal 21 ayat (2) PMK 68/2022, penghasilan dari transaksi aset kripto dikenakan PPh Pasal 22 dan bersifat final. Artinya, PPh tersebut tidak akan dihitung lagi dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh wajib pajak, tetapi hanya dilaporkan.

Dalam menghitung PPh Pasal 22, terdapat 2 unsur yang perlu diperhatikan, yaitu tarif dan dasar pengenaan pajak (DPP). Berdasarkan pada Pasal 21 ayat (1) dan (4) PMK 68/2022, terdapat 2 ketentuan tarif yang berlaku untuk menghitung jumlah PPh Pasal 22 atas transaksi aset kripto.

Pertama, PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,1% jika transaksi dilakukan melalui pedagang fisik aset kripto (PFAK). Kedua, PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,2% jika transaksi dilakukan selain melalui PFAK. Sementara itu, DPP dari objek PPh ini ialah nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Setelah menghitung jumlah PPh Pasal 22 yang terutang, pihak PPMSE akan memotong, menyetor, dan melaporkan PPh yang terutang. Kemudian, PPMSE akan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 22 kepada penerima penghasilan.

Setelah menerima bukti pemotongan PPh Pasal 22, Ibu Rifa memiliki kewajiban untuk melaporkannya dalam SPT tahunan PPh orang pribadi. Terdapat 2 komponen yang perlu diperhatikan oleh Ibu Rifa dalam melaporkan SPT tahunan, yaitu melaporkan harta aset kripto dan PPh final.

Dalam SPT tahunan PPh orang pribadi yang tersedia saat ini, pelaporan harta atas aset kripto dimasukkan dalam kategori investasi lainnya dengan kode harta 039. Sementara itu, pelaporan PPh final aset kripto dapat dimasukkan dalam kolom penghasilan lain yang dikenakan dan/atau bersifat final.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi UU HPP akan hadir setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait UU HPP beserta peraturan turunannya yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Konsultasi UU HPP, DDTC Fiscal Research & Advisory, konsultasi pajak, pajak, pajak aset kripto, PMK 68/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:00 WIB
KABUPATEN KENDAL

Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen