Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bagaimana Ketentuan PPN atas Perdagangan Kendaraan Bermotor Bekas?

A+
A-
17
A+
A-
17
Bagaimana Ketentuan PPN atas Perdagangan Kendaraan Bermotor Bekas?

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Joko. Saya memiliki usaha perdagangan kendaraan bermotor bekas di beberapa daerah, antara lain Jakarta dan Surabaya. Sebagai pengusaha kena pajak (PKP), saya memiliki kewajiban untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan membuat faktur pajak.

Namun, saya mendapatkan kabar bahwa terdapat perubahan aturan terkait dengan pemungutan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas. Saya ingin bertanya, bagaimana ketentuan PPN atas perdagangan kendaraan bermotor bekas yang berlaku saat ini? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Joko atas pertanyaan yang diberikan. Pemerintah telah menerbitkan 14 aturan turunan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Salah satu aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan No.65/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas (PMK 65/2022).

PMK 65/2022 mengubah ketentuan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.79/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu (PMK 79/2010).

Kehadiran PMK 65/2022 membawa setidaknya 2 perubahan dibandingkan dengan ketentuan PPN sebelumnya. Pertama, penghitungan PPN. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) PMK 65/2022, PKP kini menghitung PPN terutang dengan menggunakan besaran tertentu.

Adapun besaran tertentu dalam menghitung PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas tercantum dalam Pasal 2 ayat (5) PMK 65/2022. Sejak 1 April 2022, besaran tertentu atas penyerahan kendaraan bermotor bekas ditetapkan sebesar 1,1% dari harga jual.

Kedua, pajak masukan yang berhubungan dengan penyerahan kendaraan bermotor bekas secara umum kini tidak dapat dikreditkan. Ketentuan ini diatur dengan jelas dalam Pasal 4 ayat (1) PMK 65/2022. Lantas bagaimana dengan penyerahan selain kendaraan bermotor bekas?

Penyerahan barang kena pajak (BKP) selain kendaraan bermotor bekas merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 ayat (5) dan (6) Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN 2009) s.t.d.d UU HPP.

Jika jumlah penyerahan dari pajak masukan, baik yang bisa dikreditkan maupun tidak bisa dikreditkan, dapat diketahui pasti dari pembukuan, PKP dapat mengkreditkan pajak masukan sesuai dengan penyerahan yang pajak masukannya bisa dikreditkan. Namun, PKP hanya mengkreditkan pajak masukan sesuai dengan penyerahan yang pajak masukannya bisa dikreditkan.

Demikian yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi UU HPP akan hadir setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait UU HPP beserta peraturan turunannya yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Konsultasi UU HPP, DDTC Fiscal Research & Advisory, konsultasi pajak, pajak, kendaraan bermotor bekas, UU HPP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:00 WIB
KABUPATEN KENDAL

Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen