Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bagaimana Ketentuan PPN Jasa Pengiriman Paket?

A+
A-
22
A+
A-
22
Bagaimana Ketentuan PPN Jasa Pengiriman Paket?

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Faldi. Saya bekerja sebagai staf keuangan salah satu perusahaan jasa pengiriman paket yang cukup dikenal di Indonesia. Dalam menjalankan tugas, saya memahami bahwa jasa pengiriman paket dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).

Namun, saya mendapat kabar bahwa terdapat perubahan ketentuan PPN atas jasa pengiriman paket. Saya tidak begitu paham mengenai perubahan tersebut. Oleh karena itu, saya ingin bertanya bagaimana ketentuan PPN atas jasa pengiriman paket saat ini? Sebelumnya, saya ucapkan terima kasih.

Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya Bapak Faldi. Sebelumnya, pengenaan PPN atas jasa pengiriman paket diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 121/PMK.03/2015 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak (PMK 121/2015).

Pasal 2 huruf j PMK 121/2015 berbunyi:

Nilai lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut:

  1. Untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih;”

Sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN 2009), tarif PPN secara umum adalah sebesar 10%. Artinya, tarif efektif PPN jasa pengiriman paket ialah sebesar 1%.

Namun, sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), terdapat perubahan ketentuan PPN atas jasa pengiriman paket. Ketentuan terkait PPN atas jasa pengiriman paket juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu (PMK 71/2022).

Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 71/2022, pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan jasa kena pajak (JKP) tertentu wajib memungut dan menyetor PPN yang terutang dengan besaran tertentu. Adapun JKP tertentu yang dimaksud termasuk jasa pengiriman paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos.

Pasal 3 huruf a PMK 71/2022 berbunyi:

Besaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atas penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2):

  1. huruf a, yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Penggantian;

Selanjutnya, dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN 2009 s.t.d.t.d UU HPP, tarif PPN yang berlaku sejak 1 April 2022 adalah sebesar 11% dan akan meningkat menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. Dengan demikian, tarif efektif PPN jasa pengiriman paket yang berlaku saat ini adalah sebesar 1,1%.

Dalam konteks administrasi, kode transaksi dalam faktur pajak juga mengalami perubahan. Dengan penghitungan melalui besaran tertentu, faktur PPN atas jasa pengiriman paket menggunakan kode transaksi 05. Sebelumnya, kode transaksi yang digunakan adalah 04.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan perubahan ketentuan PPN atas jasa pengiriman paket hanya terjadi pada tarif baru dan penggunaaan kode transaksi faktur pajak. Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi UU HPP akan hadir setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait UU HPP beserta peraturan turunannya yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Konsultasi UU HPP, DDTC Fiscal Research & Advisory, konsultasi pajak, jasa pengiriman paket, PPN besaran tertentu, UU HPP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 24 Mei 2024 | 13:43 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Administrasi PPN Hasil Tembakau, Download di Sini!

Kamis, 23 Mei 2024 | 15:30 WIB
KONSULTASI PAJAK

Beri Conditional Rebate ke Distributor, Bagaimana Ketentuan Pajaknya?

Rabu, 22 Mei 2024 | 16:45 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Pajak Penempatan DHE SDA di Indonesia, Download di Sini

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen