Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Bagaimana Perlakuan PPN terhadap Hewan Ternak untuk Kurban?

A+
A-
3
A+
A-
3
Bagaimana Perlakuan PPN terhadap Hewan Ternak untuk Kurban?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menjelang perayaan Iduladha, tradisi kurban menjadi sorotan utama bagi umat Islam di Indonesia. Hal ini menyebabkan peningkatan transaksi jual-beli hewan ternak. Lantas, bagaimana perlakuan PPN terhadap hewan ternak untuk kurban?

Kurban adalah ibadah sunnah muakkad. Artinya, sunnah yang sangat dianjurkan kepada umat Islam yang memiliki kemampuan finansial untuk berkurban. Jika seseorang belum mampu memenuhi kebutuhan keluarganya secara finansial maka diperbolehkan untuk tidak melakukan kurban.

Salah satu persyaratan dalam melaksanakan kurban pada Iduladha adalah memilih jenis hewan yang diperbolehkan. Hewan-hewan ternak seperti sapi, domba, kambing, dan unta diperbolehkan sebagai hewan kurban.

Baca Juga: Jenis-Jenis Pajak yang Dapat Diterbitkan SKP Nihil atau Lebih Bayar

Oleh karena itu, tidaklah mengherankan jika menjelang Iduladha terjadi peningkatan transaksi jual-beli hewan ternak yang akan disembelih.

Menurut peraturan yang berlaku, hanya sapi indukan yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Artinya, jika Anda membeli atau menjual sapi indukan sebagai hewan kurban, Anda tidak perlu membayar PPN.

Namun, terdapat kriteria tertentu yang harus dipenuhi sehingga hewan ternak dapat dikategorikan sebagai sapi indukan yang dibebaskan dari PPN.

Baca Juga: NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Kriteria tersebut meliputi aspek ternak, bahan pakan untuk pembuatan PPN pakan ternak, dan pakan ikan yang diimpor dan/atau diserahkan tanpa dikenakan PPN.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai peraturan-peraturan yang mengatur perlakuan pajak hewan ternak, Anda dapat membacanya melalui artikel Rekap Aturan Perlakuan Pajak atas Hewan Ternak untuk Kurban di Perpajakan ID.


Baca Juga: Ada Coretax System, Pemda Bisa Lebih Mudah Sampaikan Data Pajak ke DJP

Sekadar informasi, Rekap Aturan merupakan salah satu kanal panduan pajak Perpajakan ID yang membantu wajib pajak dalam memahami daftar landasan hukum pajak dan ulasan singkat untuk suatu topik tertentu yang disusun rapi dan mudah dibaca.

Hingga 28 Juni 2023, Perpajakan ID telah menyediakan sebanyak 44 dokumen Rekap Aturan yang dapat diakses pengguna. Berikut contoh Rekap Aturan lain di Perpajakan ID:

Setiap dokumen dalam kanal Rekap Aturan juga dilengkapi dengan fitur Search Box sehingga Anda bisa langsung menemukan istilah atau kata tertentu dalam dokumen.

Baca Juga: PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Kini, mendapatkan daftar landasan hukum pajak dan ulasan singkat untuk suatu topik tertentu bukan lagi jadi masalah. Segera kunjungi kanal Rekap Aturan Perpajakan ID selengkapnya di sini. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan DDTC, perpajakan DDTC premium, ddtc, pajak, rekap aturan, hewan ternak, iduladha, hewan kurban, edukasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Kepatuhan Kooperatif, Penerapan CRM Perlu Didukung dengan TCF

Minggu, 30 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan Suami-Istri secara Terpisah

Minggu, 30 Juni 2024 | 10:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Setor Daftar Piutang yang Tak Bisa Ditagih ke DJP, Wajib Cantumkan Ini

Minggu, 30 Juni 2024 | 10:00 WIB
KPP PRATAMA KLATEN

Tagih WP Lunasi Tunggakan Pajaknya, KPP Sita Sebidang Tanah

berita pilihan

Senin, 01 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pajak yang Dapat Diterbitkan SKP Nihil atau Lebih Bayar

Senin, 01 Juli 2024 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Kemiskinan Turun Jadi 9,03 Persen dan Gini Ratio 0,379

Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 11:34 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu