Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bagaimana Sistem Pajak Dapat Mendukung Keberlangsungan Perusahaan?

A+
A-
3
A+
A-
3
Bagaimana Sistem Pajak Dapat Mendukung Keberlangsungan Perusahaan?

DINAMIKA perusahaan sangat penting untuk menjaga keberlangsungan hidup, daya saing, inovasi, dan pertumbuhan suatu korporasi. Keberlangsungan hidup itu perlu diperhatikan untuk mengembangkan sektor swasta yang berkelanjutan.

Pajak menjadi salah satu instrumen untuk menjaga keberlangsungan hidup perusahaan. Saat ini, belum ada literatur yang menganalisis pengaruh beban pajak terhadap prospek kelangsungan hidup perusahaan di negara maju dan berkembang.

Jurnal berjudul ‘Death and Taxes: Does Taxation Matter for Firm Survival?’ yang ditulis oleh Serhan Cevik dan Fedor Miryugin dapat mengisi kekosongan literatur terkait peran pajak untuk kelangsungan hidup perusahaan.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Jurnal ini merupakan hasil penelitian yang dilakukan oleh Cevik dan Miryugin. Secara keseluruhan, penulisan jurnal ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana perpajakan memengaruhi probabilitas kelangsungan hidup perusahaan dari waktu ke waktu.

Dalam penelitian, penulis melakukan analisis probabilitas kegagalan di antara lebih dari 4 juta perusahaan sektor nonkeuangan dari 21 negara selama periode 1995 hingga 2015. Dalam melakukan analisis, Cevik dan Miryugin menggunakan cox proportional hazard model, memperhatikan karakteristik perusahaan, dan membedakan ke dalam berbagai sektor.

Jurnal ini mencoba mengungkap hubungan nonlinear antara effective marginal tax rate (EMTR) dengan probabilitas kegagalan suatu perusahaan. EMTR sendiri dapat didefinisikan sebagai tambahan beban atau tarif efektif pajak yang timbul dari tambahan pendapatan perusahaan.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Hasil penelitian menunjukkan bahwa beban pajak perusahaan, yang dihitung menggunakan EMTR, memberikan dampak buruk yang sangat signifikan terhadap prospek kelangsungan hidup perusahaan dengan pola nonlinear.

Tingkat EMTR yang lebih rendah akan meningkatkan probabilitas kelangsungan hidup di antara perusahaan sektor nonkeuangan. Probabilitas kelangsungan hidup juga bergantung pada usia dan ukuran perusahaan. Perusahaan yang lebih besar memiliki risiko kegagalan yang lebih rendah.

Berfokus pada kesehatan keuangan perusahaan, penulis menemukan bahwa probabilitas kegagalan berkurang ketika tingkat profitabilitas meningkat serta sejalan dengan tingkat utang perusahaan.

Baca Juga: Relevansi Pemajakan atas Upah pada Abad ke-21

Demikian pula dengan struktur dan kinerja perusahaan, intensitas modal, dan total factor productivity (TFP) yang memainkan peran penting dalam mengurangi potensi kegagalan di antara lebih dari 4 juta perusahaan sektor nonkeuangan dalam sampel penelitian ini.

Sistem perpajakan yang dirancang dengan baik dapat meningkatkan efisiensi dan mendorong investasi. Hal ini juga berimplikasi pada peningkatan inovasi dan penciptaan lapangan kerja. Analisis empiris yang disajikan dalam jurnal ini menunjukan bahwa perpajakan jelas memberikan peran penting dalam menentukan pola kegagalan di antara perusahaan sektor nonkeuangan di negara maju dan berkembang.

Temuan tersebut memberikan implikasi usulan desain sistem pajak. Sebab, EMTR tidak hanya merangkum perbedaan beban pajak keseluruhan di seluruh negara, tetapi juga sifat diskriminatif rezim pajak lintas sektor serta jenis perusahaannya. Pendekatan yang koheren dan adil atas kebijakan pajak dalam bisnis penting untuk mengurangi ketidakpastian hukum dan distorsi alokasi sumber daya yang dihadapi perusahaan.

Baca Juga: World Bank Perkirakan Tax Gap Indonesia Capai 6%, Ini Faktor-Faktornya

Dengan demikian, reformasi dalam kebijakan pajak dan administrasi harus dirancang dengan baik agar dapat memotong biaya kepatuhan, memfasilitasi kewirausahaan dan inovasi, serta mendorong sumber pembiayaan alternatif dengan secara khusus menangani bias utang perusahaan.

Dalam konteksi ini, EMTR memegang kunci untuk memengaruhi keputusan investasi dan probabilitas kelangsungan hidup perusahaan dari waktu ke waktu. Tantangan bagi para pembentuk kebijakan adalah untuk menyamakan kedudukan bagi perusahaan dengan merasionalisasi perlakuan pajak yang berbeda di seluruh sektor, jenis aset modal, dan sumber pembiayaan.

Working Paper yang diterbitkan IMF ini menarik dipelajari dan disimak. Pembaca bisa melihat bagaimana sistem pajak sangat berperan untuk menjaga keberlangsungan aktivitas ekonomi perusahaan – terutama pada masa pelemahan ekonomi saat ini akibat pandemi COVID-19 – melalui perspektif segar bagi perumus kebijakan, akademisi, praktisi, dan pengusaha. *

Baca Juga: Menilik Kontroversi Tax Expenditure dalam Reformasi Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : buku, jurnal, sistem pajak, EMTR, kebijakan pajak, kajian pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 21 Mei 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Menkeu Sebut Insentif Fiskal 2025 Terarah dan Terukur, Ini Maksudnya

Selasa, 21 Mei 2024 | 10:30 WIB
LITERATUR PAJAK

Baca Buku Konsep dan Aplikasi Pajak Penghasilan secara Digital di Sini

Senin, 20 Mei 2024 | 16:33 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Dalami Pajak, Buku Baru Terbitan DDTC Ini Penting Jadi Bekal Awal

Jum'at, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB
HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi