Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bali Compendium Dinilai Penting Cegah Intervensi Kebijakan Investasi

A+
A-
0
A+
A-
0
Bali Compendium Dinilai Penting Cegah Intervensi Kebijakan Investasi

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan paparannya dalam Sesi Pleno Kelima B20 Summit Indonesia 2022 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (13/11/2022). ANTARA FOTO/Media Center G20 Indonesia/Aditya Pradana Putra/nym.

NUSA DUA, DDTCNews - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan G-20 Compendium on Promoting Investment for Sustainable Development atau Bali Compendium diperlukan untuk mencegah suatu negara mengintervensi kebijakan investasi negara lain.

Bahlil mengatakan kebijakan investasi yang diterapkan oleh suatu negara seharusnya dihargai oleh negara lain.

Baca Juga: DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

"Kita rumuskan arah kebijakan investasi masing-masing negara supaya kita hargai, dengan keunggulan komparatifnya, dengan adatnya, dengan konstitusi negaranya, dengan kultur masyarakat di negara itu," ujar Bahlil, Senin (14/11/2022).

Bahlil mengatakan Bali Compendium adalah kumpulan masukan kebijakan dari setiap negara yang dikompilasikan oleh United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) yang selanjutnya bisa dijadikan panduan bagi negara lain dalam menyusun kebijakan.

"Ini kontribusinya bukan hanya untuk dalam negeri, tetapi juga untuk negeri terutama negara-negara anggota G-20," ujar Bahlil.

Baca Juga: Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Dalam kesempatan yang sama, Sekjen UNCTAD Rebeca Grynspan mengatakan Bali Compendium memuat berbagai pengalaman terkait dengan promosi investasi ramah lingkungan dari negara-negara G-20 dan negara mitra lainnya.

Grynspan mengatakan saat ini dunia amat membutuhkan investasi guna memenuhi target-target yang ditetapkan dalam Sustainable Development Goals (SDGs). Investment gap pada masa sebelum pandemi Covid-19 sudah mencapai US$2,5 triliun. Akibat pandemi dan perang di Ukraina, investment gap tercatat naik menjadi hampir mendekati US$4 triliun.

"Krisis saat ini telah menghambat kegiatan investasi yang sejalan dengan SDGs. Bali Compendium menawarkan solusi atas tantangan-tantangan kebijakan promosi investasi yang kita hadapi," ujar Grynspan.

Baca Juga: Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Menurut Grynspan, tidak ada kebijakan promosi investasi yang efektif di semua negara. Suatu kebijakan harus sesuai dengan konteks lokal setiap yurisdiksi guna menciptakan solusi yang terbaik.

Untuk diketahui, Bali Compendium turut mendokumentasikan kebijakan-kebijakan pajak yang diterapkan oleh beberapa negara guna meningkatkan investasi-investasi yang berkelanjutan. Dua instrumen pajak yang paling banyak diterapkan adalah penetapan nilai ekonomi karbon atau pajak karbon serta insentif pajak berupa pengecualian pajak ataupun kredit pajak.

Sebagai contoh, Singapura telah menetapkan pajak karbon dengan tarif sebesar SG$5 per ton CO2 ekuivalen sejak 2019 hingga 2023. Pada 2024 dan 2025, tarif pajak karbon akan ditingkatkan menjadi SG$25 dan akan naik kembali menjadi SG$45 pada 2026 dan 2027. Pada 2030, tarif pajak karbon direncanakan mencapai SG$50 hingga SG$80 per ton CO2 ekuivalen.

Baca Juga: Family Office di Indonesia Bakal Wajib Pekerjakan WNI

Untuk insentif pajak, Kanada tercatat akan memberikan insentif kredit pajak sebesar 30% yang berfokus pada teknologi ramah lingkungan, pengembangan baterai, dan clean hydrogen. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : KTT G-20, investasi, B-20, Bali Compendium, Bahlil Lahadalia, BKPM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 05 Juni 2024 | 13:00 WIB
PMK 28/2024

WP Beri Sumbangan di IKN, DJP Jelaskan Insentif Pajaknya

Senin, 03 Juni 2024 | 14:11 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Menteri Basuki Ungkap 2.086 Hektare Lahan di IKN Masih Bermasalah

Jum'at, 31 Mei 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Jalan Aksesi OECD Bakal Diadopsi ke dalam RPJMN dan RPJPN

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya