Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bantah Rumor, PPh OP Belum akan Dikenakan pada 2022

A+
A-
11
A+
A-
11
Bantah Rumor, PPh OP Belum akan Dikenakan pada 2022

Salah satu sudut jalan di Muscat, Oman. Otoritas pajak Oman membantah kabar yang menyatakan pemerintah berencana mengenakan PPh atas penghasilan yang diterima orang pribadi pada 2022. (Foto: theurbanactivist.com)

MUSCAT, DDTCNews - Otoritas pajak Oman membantah kabar yang menyatakan pemerintah berencana mengenakan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diterima orang pribadi pada 2022.

Otoritas pajak Oman menyatakan hingga saat ini masih belum ada keputusan untuk mengenakan PPh orang pribadi pada tahun depan, meski memang pemerintah mempertimbangkan pengenaan pajak tersebut.

"PPh orang pribadi masih dikaji sejalan dengan rencana fiskal jangka menengah yang telah dirancang. Kami minta masyarakat hanya memercayai informasi dari sumber resmi," tulis otoritas pajak Oman dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (6/4/2021).

Baca Juga: Uang Bulanan Suami untuk Istri yang Statusnya Pisah Harta, Objek PPh?

International Monetary Fund (IMF) pada bulan lalu mengungkapkan rencana pengenaan PPh orang pribadi oleh Oman telah tertuang dalam rencana kebijakan fiskal jangka menengah Oman tahun 2020-2024.

PPh orang pribadi merupakan bagian dari serangkaian reformasi pajak yang telah dicanangkan oleh pemerintah dan melanjutkan kebijakan pengenaan PPN yang akan dikenakan per tahun ini.

Melalui pengenaan PPN dan PPh orang pribadi di masa yang akan datang, defisit anggaran digarapkan dapat turun dari yang tahun lalu mencapai 15,8%. Ketergantungan Oman terhadap penerimaan dari minyak bumi juga diharapkan secara konsisten terus diminimalisasi.

Baca Juga: Oman Bakal Jadi Negara Teluk Pertama yang Pungut PPh Orang Pribadi

Untuk diketahui, selama beberapa bulan terakhir terdapat isu pemerintah Oman akan mengenakan PPh atas orang kaya mulai tahun depan. Bila benar-benar dikenakan, Oman akan jadi negara Gulf Cooperation Council (GCC) pertama yang mengenakan pajak tersebut.

Hingga saat ini, tidak ada PPh yang dikenakan atas penghasilan orang pribadi dalam bentuk apapun baik penghasilan rutin maupun penghasilan lain-lain seperti capital gains dan sebagainya.

Hanya individu nonresiden yang tidak memenuhi syarat domisili perpajakan saja yang dikenai pajak. Di Oman, orang pribadi ini dikenai pemotongan pajak sebesar 10% dari penghasilan bruto yang diterima. (Bsi)

Baca Juga: Susun RPMK soal Pedoman Penilaian PBB-P2, DJPK Minta Masukan Publik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : oman, PPh orang pribadi, negara teluk

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 15 September 2023 | 11:30 WIB
PAJAK INTERNASIONAL

Inflasi Tinggi, Banyak Yurisdiksi Beri Fasilitas PPh Orang Pribadi

Selasa, 20 Juni 2023 | 15:00 WIB
KP2KP LABUHA

Wah! WP Masih Ramai Datangi Kantor Pajak untuk Lapor SPT Meski Telat

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya