Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Susun RPMK soal Pedoman Penilaian PBB-P2, DJPK Minta Masukan Publik

A+
A-
0
A+
A-
0
Susun RPMK soal Pedoman Penilaian PBB-P2, DJPK Minta Masukan Publik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) menggelar konsultasi publik terkait dengan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Merujuk pada bagian pertimbangan, RPMK tersebut disusun untuk melaksanakan Pasal 40 ayat (8) UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan Pasal 55 ayat (6) PP 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Penilaian PBB adalah kegiatan untuk menentukan NJOP yang akan dijadikan dasar pengenaan PBB-P2, dengan menerapkan pendekatan perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, pendekatan nilai perolehan baru, dan/atau pendekatan NJOP pengganti," bunyi Pasal 1 angka 10 RPMK, dikutip pada Minggu (9/6/2024).

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Dalam RPMK, objek PBB-P2 terbagi menjadi 2 hal, yaitu objek pajak umum dan objek pajak khusus. Objek pajak umum adalah objek yang memiliki konstruksi umum dengan luasan tanah berdasarkan kriteria tertentu.

Sementara itu, objek pajak khusus adalah objek yang memiliki konstruksi khusus dan keberadaannya memiliki arti khusus, contohnya seperti jalan tol, dermaga, lapangan golf, pabrik semen, taman rekreasi, kilang migas, menara, dan lain-lain.

RPMK juga membagi NJOP ke dalam 3 jenis antara lain NJOP bumi, NJOP bangunan objek pajak umum, dan NJOP bangunan objek pajak khusus. NJOP bumi dan NJOP bangunan objek pajak umum dihitung melalui penilaian massal.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

"Penilaian massal adalah penilaian yang sistematis untuk sejumlah objek pajak yang dilakukan pada saat tertentu secara bersamaan dengan menggunakan suatu prosedur standar, yang disebut computer assisted valuation (CAV) dan/atau computer assisted for mass appraisal (CAMA)," bunyi Pasal 1 angka 14 RPMK.

Bila penilaian massal tidak memadai, NJOP bumi dan NJOP bangunan objek pajak umum dihitung melalui penilaian individual.

"Penilaian individual adalah penilaian terhadap objek pajak kriteria tertentu dengan cara memperhitungkan semua karakteristik objek pajak yang disusun dalam laporan penilaian," bunyi Pasal 1 angka 15 RPMK.

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Khusus untuk NJOP bangunan objek pajak khusus, penghitungan NJOP sepenuhnya dilakukan melalui penilaian individual.

Kepala daerah harus menetapkan besaran NJOP dan NJOP bangunan setiap 3 tahun. Namun, khusus objek pajak tertentu, penetapan NJOP dapat dilakukan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya.

Bila RPMK ini diundangkan dan berlaku, PMK sebelumnya yakni PMK 208/2018 akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : rpmk, pedoman penilaian pbb-p2, pajak bumi dan bangunan, PBB-P2, DJP, konsultasi publik, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 08:44 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Senin, 01 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat Terutang dan Deadline Penyetoran PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Senin, 01 Juli 2024 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Bisa Pakai Fotokopi SKB untuk Transaksi Lebih dari 1 Pemotong Pajak

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun