Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Baru Terbit! OECD Perbarui Panduan Transfer Pricing

A+
A-
19
A+
A-
19
Baru Terbit! OECD Perbarui Panduan Transfer Pricing

PARIS, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merilis edisi terbaru pedoman transfer pricing untuk korporasi multinasional dan administrasi pajak.

OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations edisi 2022 resmi dipublikasikan pada hari ini, Kamis (20/1/2022). Publikasi ini memberikan panduan mengenai penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle/ALP).

“Dalam perekonomian saat ini, perusahaan multinasional memainkan peran yang makin penting. Transfer pricing menjadi agenda utama otoritas dan wajib pajak,” tulis OECD dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Peran besar korporasi multinasional dalam perekonomian menimbulkan tantangan, baik bagi korporasi multinasional maupun bagi otoritas pajak.

Korporasi multinasional harus mematuhi ketentuan pajak yang berbeda-beda di berbagai yurisdiksi. Kondisi ini membuat korporasi multinasional harus menanggung beban kepatuhan yang lebih tinggi ketimbang perusahaan domestik.

Di sisi lain, otoritas pajak juga menghadapi tantangan dari sisi kebijakan dan administrasi. Dari sisi kebijakan, yurisdiksi-yurisdiksi perlu bekerja sama untuk mencegah terjadinya pemajakan berganda atas objek yang sama.

Baca Juga: 2 Profesional DDTC Ulas Transfer Pricing di Publikasi Internasional

Dalam hal teknis, otoritas pajak dihadapkan tantangan dalam hal perolehan data dan informasi mengenai aktivitas bisnis korporasi multinasional di luar yurisdiksi.

Pemerintah, lanjut OECD, perlu memastikan laba kena pajak dari perusahaan multinasional tidak dialihkan secara artifisial dari yurisdiksi mereka.

Selain itu, pemerintah juga perlu memastikan basis pajak yang dilaporkan perusahaan multinasional di negara mereka sudah mencerminkan kegiatan ekonomi yang dilakukan di dalamnya. Selain itu, wajib pajak juga memerlukan panduan yang jelas tentang penerapan yang tepat dari ALP.

Baca Juga: Lebih Rendah dari Rata-Rata Asia, OECD Catat Tax Ratio RI 12,1 Persen

Guidelines edisi terbaru ini mengonsolidasikan ke dalam satu publikasi perubahan pada OECD Transfer Pricing Guidelines edisi 2017 yang dihasilkan dari beberapa kesepakatan dengan persetujuan OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : OECD, transfer pricing, OECD Transfer Pricing Guidelines, panduan transfer pricing

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 26 April 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jum'at, 26 April 2024 | 09:50 WIB
PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB
KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB
KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya