Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Begini Aturan Permodalan Koperasi Simpan Pinjam

A+
A-
22
A+
A-
22
Begini Aturan Permodalan Koperasi Simpan Pinjam

Ilustrasi. (freepik)

JAKARTA, DDTCNews - Permenkop UKM 8/2023 memuat ketentuan terkait permodalan koperasi simpan pinjam.

KSP/KSPPS wajib menyediakan modal sendiri dan dapat ditambah dengan modal pinjaman dan/atau modal penyertaan. Koperasi yang memiliki USP/USPPS koperasi wajib menyediakan sebagian modal dari koperasi untuk modal tetap kegiatan simpan pinjam.

“Jumlah modal sendiri … dan modal tetap USP/USPPS koperasi … tidak boleh berkurang jumlahnya dari jumlah yang semula,” bunyi penggalan Pasal 63 ayat (5) Permenkop UKM 8/2023, dikutip pada Rabu (17/4/2024).

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Modal USP/USPPS koperasi berupa modal tetap dan modal tidak tetap. Adapun modal USP/USPPS koperasi yang dimaksud dikelola secara terpisah dari unit lainnya dalam koperasi yang bersangkutan.

Berdasarkan pada Pasal 63 ayat (6) Permenkop UKM 8/2023, jumlah simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan lain yang memiliki karakteristik sama dengan simpanan wajib, dan/atau modal penyertaan untuk setiap anggota pada KSP/KSPPS primer paling tinggi 20% dari modal sendiri.

Sesuai dengan Pasal 63 ayat (7) Permenkop UKM 8/2023, jumlah simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan lain yang memiliki karakteristik sama dengan simpanan wajib, serta modal penyertaan dari 1 KSP/KSPPS primer pada KSP/KSPPS sekunder paling tinggi 50% dari modal sendiri.

Baca Juga: Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Modal Usaha Awal, Modal Pinjaman, dan Modal Penyertaan

Berdasarkan pada Pasal 64 Permenkop UKM 8/2023, modal usaha awal terdiri atas simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah, untuk izin usaha KSP/KSPPS primer atau sekunder. Modal usaha awal untuk izin usaha USP/USPPS koperasi berupa modal tetap yang ditempatkan oleh koperasi primer atau koperasi sekunder.

Sesuai dengan Pasal 65 ayat (1) Permenkop UKM 8/2023, modal pinjaman KSP/KSPPS terdiri atas:

  • pinjaman KSP/KSPPS dari bank dan/atau lembaga keuangan;
  • obligasi; dan/atau
  • surat utang lain yang diterbitkan oleh KSP/KSPPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Adapun sesuai dengan Pasal 65 ayat (2) Permenkop UKM 8/2023 modal pinjaman berupa pinjaman KSP/KSPPS dari bank dan/atau lembaga keuangan serta obligasi paling tinggi 40% dari jumlah aset KSP/KSPPS.

Baca Juga: Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Berdasarkan pada Pasal 66 Permenkop UKM 8/2023, modal penyertaan mempunyai karakteristik:

  • diterbitkan oleh KSP/KSPPS atas dasar kelayakan usaha dan disetujui rapat anggota;
  • mendapat pembagian keuntungan usaha;
  • menanggung risiko kerugian usaha; dan
  • memiliki perjanjian antara KSP/KSPPS dan pemodal yang melakukan modal penyertaan.

Adapun perjanjian antara KSP/KSPPS dan pemodal dibuat secara tertulis. Perjanjian tersebut paling sedikit memuat:

  • nama koperasi dan pemodal;
  • besarnya modal penyertaan;
  • jangka waktu perjanjian;
  • usaha simpan pinjam yang dibiayai modal penyertaan;
  • pengelolaan dan pengawasan;
  • hak dan kewajiban pemodal dan koperasi;
  • pembagian keuntungan;
  • tata cara pengalihan modal penyertaan yang dimiliki pemodal dalam Koperasi; dan
  • penyelesaian perselisihan.

“Modal penyertaan yang dihimpun dari pemodal paling tinggi 25% … dari aset KSP/KSPPS,” bunyi penggalan Pasal 68 Permenkop UKM 8/2023.

Baca Juga: DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Apex

Sesuai dengan Pasal 1 Permenkop UKM 8/2023, apex adalah kerja sama jaringan antar-KSP/KSPPS dalam rangka memperkuat likuiditas, penyediaan pembiayaan, dukungan teknis, dan monitoring kepada KSP/KSPPS anggota.

Berdasarkan pada Pasal 69 ayat (1) Permenkop UKM 8/2023, KSP/KSPPS dalam upaya memperkuat likuiditas keuangan, modal, dukungan teknis, pemantauan, dan supervisi harus membentuk apex atau bergabung kepada apex yang telah terbentuk.

Apex tersebut dapat berupa KSP/KSPPS yang ditunjuk oleh anggota untuk menjalankan fungsi koordinator apex dan/atau KSP/KSPPS Sekunder. Adapun sesuai dengan Pasal 70 Permenkop UKM 8/2023, apex melaksanakan fungsi:

Baca Juga: Sri Mulyani Ajukan PMN Rp6,1 Triliun untuk 4 BUMN dan Bank Tanah
  • pengumpulan dana bersama;
  • penyediaan dukungan finansial;
  • penyediaan dukungan teknis; dan
  • pemantauan dan supervisi.

Berdasarkan pada Pasal 71 Permenkop UKM 8/2023, pembentukan apex KSP/KSPPS bertujuan untuk:

  • melindungi anggota KSP/KSPPS;
  • meningkatkan kapasitas KSP/KSPPS dalam pengelolaan penerapan prinsip tata kelola yang memadai dan efisien;
  • meningkatkan pengawasan terhadap KSP/KSPPS dalam bentuk pengembangan sistem pelaporan yang baik, penilaian tingkat kesehatan KSP/KSPPS, dan pemeringkatan;
  • memperkuat KSP/KSPPS sebagai salah satu bentuk dari lembaga penyedia layanan keuangan simpan pinjam dalam rangka menghadapi persaingan global serta mendukung terciptanya keuangan inklusif.

Sebagai informasi kembali, KSP adalah koperasi simpan pinjam. KSPPS adalah KSP dan pembiayaan syariah. USP koperasi adalah unit simpan pinjam koperasi. USPPS koperasi adalah USP dan pembiayaan syariah koperasi. (kaw)

Baca Juga: Ada Relaksasi Ekspor Konsentrat Mineral, Setoran Bea Keluar Melonjak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Permenkop UKM 8/2023, simpan pinjam, koperasi simpan pinjam, koperasi, modal, KSP, KSPPS, USP, USPPS

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 06 Juni 2024 | 18:35 WIB
TIPS KEPABEANAN

Cara Cek Barang Kena Lartas atau Tidak

Rabu, 05 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ekspor Konsentrat Mineral Kembali Direlaksasi, DJBC Ungkap Hal Ini

Rabu, 05 Juni 2024 | 10:10 WIB
PMK 38/2024

Terbit, Sri Mulyani Tetapkan Tarif Baru Bea Keluar Mineral Logam

Selasa, 04 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Putuskan Merelaksasi Ekspor Sejumlah Komoditas Pertambangan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Senin, 08 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?