Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Beli Pertalite Pakai QR Code, Uji Coba di 4 Wilayah Jawa Barat Ini

A+
A-
3
A+
A-
3
Beli Pertalite Pakai QR Code, Uji Coba di 4 Wilayah Jawa Barat Ini

Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite ke sepeda motor konsumen di SPBU Imam Bonjol, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (24/6/2022). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nym.

JAKARTA, DDTCNews - PT Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) bakal melakukan uji coba pembatasan pembelian BBM jenis pertalite dan solar di 4 kabupaten/kota di Jawa Barat mulai 1 Juli 2022. Keempatnya adalah Kota Bandung, Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Ciamis.

Eko Kristiawan, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat menyampaikan uji coba dilakukan untuk transaksi yang dilakukan oleh kendaraan roda 4 terdaftar.

“Empat kota/kabupaten itu terlebih dahulu mulai dilakukan pendataan bagi pemilik kendaraan roda 4 melalui laman subsiditepat.mypertamina.id sebagai website untuk pendaftaran masyarakat," kata Eko dalam siaran pers, dikutip Rabu (29/6/2022).

Baca Juga: Pemerintah Korea Selatan Mulai Kurangi Besaran Diskon Pajak BBM

Pembatasan pembelian pertalite dan solar memang dilakukan dengan mewajibkan seluruh transaksi menggunakan QR Code. Kode digital tersebut diperoleh dengan mendaftar melalui aplikasi MyPertamina atau laman subsiditepat.mypertamina.id. Karenanya, imbuh Eko, masyarakat tidak perlu khawatir apabila belum mengunduh aplikasi MyPertamina.

"Untuk registrasi cukup melakukan pendaftaran di website tersebut," ujarnya.

Bagi masyarakat yang kendaraan dan identitasnya sudah terkonfirmasi dan terdaftar, mereka akan memperoleh QR Code. Kode ini kemudian bisa dimunculkan melalui aplikasi MyPertamina atau cukup disimpan di galeri ponsel. Nantinya, konsumen perlu menunjukkan kode ini kepada petugas SPBU setiap kali akan memulai transaksi.

Baca Juga: Ketentuan PPh Pasal 22 dan PPN bagi Pengusaha SPBU atas Penyerahan BBM

"Jadi untuk pembayaran pun, masih sama dengan transaksi seperti biasa. Masyarakat memiliki banyak opsi, mulai dari pembayaran tunai [cash], kartu kredit atau debit, ataupun pilihan nontunai lainnya, tidak terbatas hanya menggunakan MyPertamina," kata Eko.

Selanjutnya, uji coba di wilayah lain akan dilakukan secara bertahap sambil memastikan kesiapan infrastruktur dan kesisteman. Masyarakat yang ingin mengakses informasi mengenai penyaluran pertalite dan solar bisa menghubungi saluran Pertamina Call Center (PCC) 135 serta sosial media resmi @ptpertaminapatraniaga dan @mypertamina. (sap)


Baca Juga: Kementerian ESDM Usulkan Subsidi Solar Rp1.000 - Rp3.000 per Liter




Baca Juga: ESDM Sampaikan Usulan Asumsi Dasar Sektor Energi dalam RAPBN 2025

melalui Regional Jawa Bagian Barat terus berupaya menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi sesuai dengan amanah yang diberikan dalam rangka memenuhi kebutuhan energi yang terjangkau bagi masyarakat di wilayah Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat. Sebagai BBM bersubdisi, penyaluran Solar dan Pertalite penugasan ini diatur oleh regulasi, antara lain Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020.

Ia pun menekankan bahwa Pertamina Patra Niaga sebagai operator yang ditunjuk Pemerintah dalam menyalurkan BBM Subsidi harus mematuhi regulasi yang berlaku. Diantaranya memastikan penyaluran Pertalite dan Solar ini tepat sasaran dan tepat kuota.


Baca Juga: Sambut Bulan Sadar Pajak, Bapenda Sebar WA Blast hingga Voucer BBM

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Pertamina, BBM, Pertalite, solar, Pertamax, MyPertamina

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 16 Januari 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Alokasi Subsidi Energi pada 2024 Dipatok Rp186,9 Triliun

Kamis, 04 Januari 2024 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Pertamina Terima Kompensasi BBM Rp132,44 Triliun, Ada PPN Rp13 Triliun

Selasa, 02 Januari 2024 | 13:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Harga Pangan Tinggi, Inflasi 2023 Capai 2,61 Persen

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya