Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Biaya Natura Harus Dilaporkan, WP Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

A+
A-
42
A+
A-
42
Biaya Natura Harus Dilaporkan, WP Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak pemberi imbalan berupa natura dan kenikmatan harus melaporkan biaya pemberian natura dan kenikmatan dalam SPT Tahunan. Hal ini diwajibkan berdasarkan Pasal 2 ayat (6) PMK 66/2023.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Dian Anggraeni mengatakan meski PMK 66/2023 tidak mengatur format pelaporan biaya natura dan kenikmatan, wajib pajak dapat menggunakan daftar nominatif (dafnom) biaya promosi pada PMK 2/2010 untuk melaporkan imbalan natura dan kenikmatan yang diberikan.

"Daftar nominatifnya seperti apa, memang tidak ada template-nya. Namun, silakan saja Bapak dan Ibu sebagai referensi bisa menggunakan daftar nominatif biaya promosi," ujar Dian dalam webinar Kupas Tuntas PMK 66/2023 dan PMK 72/2023 beserta Komplikasinya yang digelar oleh P3KPI, Selasa (15/8/2023).

Baca Juga: DJP Sebut Masih Ada 670.000 NIK yang Belum Padan dengan NPWP

Detail Pelaporan Natura dan Kenikmatan dalam Daftar Nominatif

Bila merujuk pada daftar nominatif biaya promosi, informasi yang perlu dicantumkan antara lain nama penerima, NPWP penerima, alamat penerima, tanggal pemberian, bentuk dan jenis biaya, nilai, jumlah PPh, dan nomor buku potong.

Adapun nilai imbalan berupa natura dan kenikmatan yang perlu dicantumkan dalam daftar nominatif adalah seluruh natura dan kenikmatan baik yang dikecualikan maupun yang tidak dikecualikan dari objek PPh.

Dian mengatakan meski terdapat sebagian natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh dan tidak dikenai pemotongan, penerima imbalan berbentuk natura dan kenikmatan tetap wajib melaporkannya dalam SPT Tahunannya. Oleh karena itu, informasi tersebut juga perlu dicantumkan dalam daftar nominatif.

Baca Juga: Padankan NIK-NPWP di Kantor Pajak, WP Perlu Bawa KTP, KK, dan Ponsel

"Pelaporan SPT kan ada yang nonobjek. Nah yang dikecualikan karena tidak melebihi threshold pun harus dilaporkan oleh wajib pajak supaya inline, itu kan akan menjadi data yang dipakai oleh pegawai juga," ujar Dian.

Untuk diketahui, imbalan berbentuk natura dan kenikmatan resmi menjadi objek PPh bagi penerima dan dapat dibiayakan oleh pihak pemberi terhitung sejak berlakunya ketentuan PPh dalam UU HPP, yakni mulai tahun pajak 2022.

Bila pegawai atau pemberi jasa menerima imbalan berupa natura, penghasilan bagi penerimanya adalah setara dengan nilai pasar dari natura. Bila imbalan yang diberikan adalah kenikmatan, nilainya setara dengan jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan oleh pemberi kenikmatan. (sap)

Baca Juga: Sesuai Jadwal, NIK Gantikan NPWP secara Penuh Mulai Senin Besok

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, natura, kenikmatan, PMK 66/2023, pajak natura, dafnom, biaya promosi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Dafnom WP yang Diterbitkan Surat Imbauan Soal Angsuran Pajak

Sabtu, 11 Mei 2024 | 17:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Teliti Kepatuhan Formal, Ditjen Pajak Tuangkan Hasilnya dalam Dafnom

Minggu, 05 Mei 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Fasilitas Kendaraan dari Pemberi Kerja Bisa Bebas PPh, Cek Batasannya

berita pilihan

Senin, 01 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN INVESTASI

PDN Diserang Ransomware, BKPM Klaim OSS Tak Terganggu

Senin, 01 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Masih Ada 670.000 NIK yang Belum Padan dengan NPWP

Senin, 01 Juli 2024 | 15:39 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Pakai NITKU sebagai Penanda Lokasi atau Tempat Wajib Pajak Berada

Senin, 01 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Belum Ada Update Aplikasi, e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pajak yang Dapat Diterbitkan SKP Nihil atau Lebih Bayar

Senin, 01 Juli 2024 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Kemiskinan Turun Jadi 9,03 Persen dan Gini Ratio 0,379

Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton