Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Dafnom WP yang Diterbitkan Surat Imbauan Soal Angsuran Pajak

A+
A-
5
A+
A-
5
Dafnom WP yang Diterbitkan Surat Imbauan Soal Angsuran Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menuangkan hasil penelitian kepatuhan formal ke dalam daftar nominatif (dafnom). Salah satu dafnom yang dimaksud adalah dafnom wajib pajak yang diterbitkan surat imbauan.

Sesuai dengan SE-05/PJ/2022, dafnom tersebut berisi daftar wajib pajak yang diusulkan untuk diterbitkan surat imbauan. Ada beberapa jenis surat imbauan yang dimaksud, salah satunya terkait dengan kewajiban angsuran pajak.

“Dafnom … berisi daftar wajib pajak yang diusulkan untuk diterbitkan surat imbauan, antara lain berupa … surat imbauan untuk memenuhi kewajiban angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak,” bunyi penggalan SE-05/PJ/2022, dikutip pada Minggu (12/5/2024).

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Adapun wajib pajak yang masuk dalam dafnom tersebut antara lain memenuhi beberapa kondisi atau kriteria. Pertama, wajib pajak belum melakukan pembayaran angsuran pajak dalam tahun berjalan sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran sebagaimana tercantum dalam ketentuan peraturan perundang­undangan perpajakan.

Kedua, wajib pajak memiliki kekurangan pembayaran angsuran pajak dalam tahun berjalan. Kondisi ini dikarenakan nilai angsuran pajak yang telah dibayar lebih kecil daripada nilai angsuran pajak yang seharusnya dibayar sesuai dengan Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah disampaikan wajib pajak.

Ketiga, wajib pajak memiliki kekurangan pembayaran angsuran pajak dalam tahun berjalan karena hal-hal tertentu sebagai berikut:

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi
  • SPT Tahunan PPh tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan;
  • wajib pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh;
  • wajib pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan PPh yang mengakibatkan angsuran pajak dalam tahun berjalan lebih besar dari angsuran pajak sebelum pembetulan,
    sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu.

Keempat, wajib pajak mengalami perubahan keadaan usaha atau kegiatan, yang antara lain berupa

  • peningkatan peredaran usaha;
  • pertumbuhan positif sektor usaha wajib pajak dalam tahun pajak berjalan,
    dan PPh yang akan terutang untuk tahun pajak berjalan diproyeksikan mengalami peningkatan dibandingkan tahun pajak sebelumnya sehingga perlu dilakukan peningkatan angsuran pajak dalam tahun berjalan untuk masa pajak yang tersisa dari tahun pajak tersebut.
    Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu.

“Terhadap wajib pajak dalam dafnom … ditindaklanjuti dengan penerbitan surat imbauan,” bunyi penggalan SE-05/PJ/2022.

Adapun penelitian kepatuhan formal dilaksanakan oleh pegawai kantor pelayanan pajak (KPP) yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan atau tim pengawasan perpajakan. Simak pula ‘Teliti Kepatuhan Formal, Ditjen Pajak Tuangkan Hasilnya dalam Dafnom’. (kaw)

Baca Juga: Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : SE-05/PJ/2022, penelitian kepatuhan formal, Ditjen Pajak, DJP, pengawasan pajak, dafnom, daftar nominatif, angsuran pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 11:00 WIB
KANWIL DJP SUMSELBABEL

Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

Senin, 01 Juli 2024 | 10:55 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online

Senin, 01 Juli 2024 | 09:56 WIB
PER-6/PJ/2024

DJP Terbitkan Perdirjen soal Penahapan Implementasi NIK sebagai NPWP

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya