Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Teliti Kepatuhan Formal, Ditjen Pajak Tuangkan Hasilnya dalam Dafnom

A+
A-
7
A+
A-
7
Teliti Kepatuhan Formal, Ditjen Pajak Tuangkan Hasilnya dalam Dafnom

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menuangkan hasil penelitian kepatuhan formal ke dalam daftar nominatif.

Sesuai dengan SE-05/PJ/2022, penelitian kepatuhan formal terdiri atas kegiatan validasi serta analisis data dan/atau informasi terhadap pemenuhan kewajiban/ketentuan formal. Simak ‘Penelitian Kepatuhan Formal, Laporan Pajak dari WP Dianalisis DJP’.

“Hasil penelitian kepatuhan formal … dituangkan dalam daftar nominatif (dafnom),” bunyi penggalan bagian Pelaksanaan Pengawasan Wajib Pajak dalam SE-05/PJ/2022, dikutip pada Sabtu (11/5/2024).

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Dafnom yang dimaksud meliputi, pertama, dafnom wajib pajak yang diterbitkan surat imbauan. Dafnom ini berisi daftar wajib pajak yang diusulkan untuk diterbitkan surat imbauan, antara lain berupa:

  • surat imbauan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP);
  • surat imbauan untuk memenuhi kewajiban angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak;
  • surat imbauan untuk melakukan pembetulan laporan pajak;
  • surat imbauan lainnya untuk memenuhi kewajiban/ketentuan formal perpajakan lainnya.

Kedua, dafnom wajib pajak yang diusulkan pemeriksaan tujuan lain dalam rangka pengukuhan PKP. Dafnom ini berisi daftar wajib pajak yang sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku telah memiliki peredaran usaha/penerimaan bruto melebihi Rp4,8 miliar, tetapi wajib pajak tidak memenuhi kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Ketiga, dafnom wajib pajak yang diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Adapun dafnom ini berisi daftar wajib pajak diusulkan untuk diterbitkan STP, yaitu wajib pajak yang memenuhi kondisi/kriteria sebagai berikut:

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi
  • tidak atau kurang membayar PPh dalam tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a UU KUP;
  • memiliki kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b UU KUP; dan/atau
  • dikenai sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c UU KUP.

Keempat, dafnom wajib pajak yang diterbitkan Surat Teguran. Dafnom ini berisi daftar wajib pajak yang belum menyampaikan laporan pajak sesuai jangka waktu sebagaimana tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kelima, dafnom wajib pajak yang diusulkan perubahan administrasi layanan dan/atau fasilitas perpajakan wajib pajak secara jabatan. Dafnom ini berisi daftar wajib pajak yang layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima dan/atau dimilikinya akan dicabut, dibatalkan, ditinjau ulang, atau tindakan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Keenam, dafnom lainnya.

Baca Juga: Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Sebagai informasi kembali, penelitian kepatuhan formal dilaksanakan oleh pegawai kantor pelayanan pajak (KPP) yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan atau tim pengawasan perpajakan. Penelitian kepatuhan formal dilakukan terhadap seluruh wajib pajak yang diadministrasikan di KPP bersangkutan.

“… meliputi wajib pajak strategis dan/atau wajib pajak lainnya,” bunyi penggalan bagian Pelaksanaan Pengawasan Wajib Pajak dalam SE-05/PJ/2022. (kaw)

Baca Juga: Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : SE-05/PJ/2022, penelitian kepatuhan formal, Ditjen Pajak, DJP, pengawasan pajak, dafnom, daftar nominatif

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 11:00 WIB
KANWIL DJP SUMSELBABEL

Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

Senin, 01 Juli 2024 | 10:55 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online

Senin, 01 Juli 2024 | 09:56 WIB
PER-6/PJ/2024

DJP Terbitkan Perdirjen soal Penahapan Implementasi NIK sebagai NPWP

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun