Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Buat Bukti Potong di e-Bupot 21/26 Istri yang NPWP-nya Gabung Suami

A+
A-
18
A+
A-
18
Buat Bukti Potong di e-Bupot 21/26 Istri yang NPWP-nya Gabung Suami

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP) memberikan respons atas pertanyaan terkait dengan pengisian identitas pada bukti potong PPh Pasal 21 pegawai tetap yang merupakan istri dengan NPWP yang digabung dengan suaminya.

Kring Pajak mengatakan saat pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 dengan e-bupot 21/26 untuk istri (pegawai tetap) yang menggunakan skema Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) digabung dengan suami, pemotong memasukkan identitas istri.

“Pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 dengan e-bupot 21/26 untuk istri yang NPWP digabung dengan suami maka silakan bagian identitas menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) istri ya,” tulis Kring Pajak merespons pertanyaan warganet di media sosial X, Jumat (8/3/2024).

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Dalam e-bupot 21/26, kolom identitas penerima penghasilan yang dipotong memuat 2 pilihan, yakni NPWP dan NIK. Jika identitas yang dipilih adalah NPWP, pemotong mengisi 15 digit NPWP. Nama dan alamat akan terisi secara otomatis jika NPWP sudah terdaftar pada sistem DJP.

Kemudian, jika identitas yang dipilih adalah NIK, pemotong dapat mengisi 16 digit NIK, nama lengkap, dan alamat sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Kemudian, pemotong perlu menekan tombol Cek untuk mengetahui validitas data.

Sistem akan membaca ‘valid’ jika data yang diisi sesuai dengan data yang terdapat pada sistem Dukcapil. Seperti diberitakan sebelumnya, validasi akan mencakup kesesuaian atas 2 hal, yakni NIK itu sendiri dan nama yang tercantum dalam KTP.

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Jika tidak valid, NIK tidak dapat digunakan. Selain memastikan kesesuaian kedua hal tersebut, pembuat bukti potong juga dapat melakukan pengecekan ke Dukcapil. Simak ‘Pakai NIK di e-Bupot 21/26? DJP Minta Wajib Pajak Pastikan Ini’.

Sebagai informasi kembali, apabila NPWP suami-istri digabung maka yang melakukan pemadanan cukup suaminya. Saat pemadanan, suami perlu menambahkan data istri pada data anggota keluarga. (kaw)

Baca Juga: Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : e-bupot, e-bupot 21/26, Ditjen Pajak, DJP, NIK, NPWP, Dukcapil, DJP Online, PPh Pasal 21, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sumbangan Dana Abadi Perguruan Tinggi Diusulkan Jadi Pengurang Pajak

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:00 WIB
KABUPATEN KENDAL

Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen