Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Capres Korea Selatan Janji Samakan Perlakuan Pajak Kripto dengan Saham

A+
A-
1
A+
A-
1
Capres Korea Selatan Janji Samakan Perlakuan Pajak Kripto dengan Saham

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews - Calon presiden Korea Selatan yang diusung oleh partai oposisi, Yoon Suk-yeol, berjanji akan meringankan pajak atas laba dari transaksi cryptocurrency.

Bila terpilih sebagai presiden, Yoon mengatakan, dirinya akan berusaha untuk meningkatkan threshold dari KRW2,5 juta menjadi KRW50 juta.

Dengan demikian, aset kripto akan mendapatkan perlakuan pajak yang sama dengan saham. "Saya akan meningkatkan iklim investasi aset digital agar setara dengan saham agar anak muda kita dapat berinvestasi tanpa perlu khawatir," ujar Yoon, dikutip Kamis (20/1/2021).

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Bila kebijakan yang direncanakan Yoon ini diterapkan, maka pajak atas aset kripto dengan tarif 20% hanya akan dikenakan atas setiap laba di atas KRW50 juta per tahun.

Selain memberikan perlakuan yang setara antara cryptocurrency dan saham, Yoon mengatakan pihaknya juga akan merancang undang-undang aset digital guna melindungi investor.

Tak hanya itu, Yoon juga berencana untuk mendirikan instansi khusus yang berwenang untuk melakukan pengawasan atas aset digital, mulai dari cryptocurrency dan NFT. Lembaga tersebut bahkan akan memiliki kewenangan untuk memberikan izin atas penyelenggaraan initial coin offering (ICO).

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Untuk diketahui, Korea Selatan seharusnya mulai mengenakan pajak sebesar 20% atas laba transaksi cryptocurrency sejak tahun ini.

Namun, parlemen memutuskan untuk mengundur dimulainya pengenaan pajak atas aset kripto menjadi pada 2023. Mundurnya waktu pengenaan pajak tersebut ditengarai disebabkan oleh faktor politik.

Pasalnya, tahun 2022 adalah tahun diselenggarakannya pilpres di Korea Selatan dan setiap partai sedang berupaya untuk mempertahan suara dari para pemilih berusia muda. (sap)

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, pajak kripto, cryptocurrency, capital gains tax, pajak penjualan, Korea Selatan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?