Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Ajukan Permohonan Bebas Bea Masuk atas Bahan Baku di OSS

A+
A-
4
A+
A-
4
Cara Ajukan Permohonan Bebas Bea Masuk atas Bahan Baku di OSS

DALAM rangka menunjang produksi barang tertentu, pemerintah menetapkan sejumlah bahan baku tertentu yang dibebaskan dari pengenaan bea masuk. Untuk dapat memanfaatkan insentif tersebut, pelaku usaha membutuhkan surat keterangan pembebasan bea masuk.

Nah, DDTCNews kali ini akan mengulas mengenai tata cara pengajuan permohonan pembebasan bea masuk atas bahan baku melalui aplikasi Online Single Submission (OSS).

Mula-mula, kunjungi tautan oss.go.id. Pada pojok kanan atas, tekan Masuk. Anda akan diminta untuk mengisi nomor ponsel/email/username dan kata sandi untuk melakukan proses login. Seusai mengisi, klik tombol Masuk.

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Pada halaman beranda, pilih menu utama Fasilitas. Berikutnya, arahkan kursor ke Fasilitas Impor Bahan Baku dan tekan Bahan Baku Baru. Kemudian, pilih kegiatan utama yang akan diproses dan klik tombol Pilih Proyek/ Usaha.

Sistem akan mengajukan dua pertanyaan, silakan isi sesuai dengan keadaan. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan baru fasilitas impor bahan baku. Pada halaman pertama formulir, Anda perlu melengkapi data perusahaan.

Jika sudah, tekan Selanjutnya untuk menuju ke halaman kedua. Kemudian, Anda diminta melengkapi beberapa data dan dokumen persyaratan. Setelah itu, Anda akan mengisi formulir online komitmen UMKM. Tekan Tambah untuk mengisi formulir online komitmen UMKM.

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Lengkapi data yang diminta dan klik Simpan Data. Berikutnya, pada akhir halaman akan terdapat kalimat pernyataan. Pada kalimat pernyataan tersebut, silakan beri tanda centang. Anda juga dapat menambahkan beberapa catatan jika dibutuhkan.

Jika sudah selesai, tekan Proses Permohonan untuk mengirim permohonan ke Kementerian Investasi atau BKPM. Sistem akan mengarahkan Anda kembali ke halaman beranda. Anda dapat memeriksa status permohonan melalui menu Fasilitas.

Caranya adalah dengan menekan menu utama Fasilitas, pilih Fasilitas Impor Bahan Baku dan pilih Daftar Semua Permohonan. Jika status permohonan menunjukkan Pemohon-Salinan Keputusan Persetujuan Fasilitas Diterima maka pelaku usaha berhasil menerima surat keputusan.

Baca Juga: Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

Anda dapat menekan tombol Cetak KMK untuk mengunduh surat keputusan persetujuan pembebasan bea masuk atas bahan baku. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips kepabeanan, tips, kepabeanan, pembebasan bea masuk, bea masuk, OSS

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 09:30 WIB
KPUBC BATAM

KPUBC Batam Raup Rp176 Miliar dari Bea dan Cukai hingga Mei 2024

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Ada Gelombang PHK Industri Tekstil, RI Siapkan Bea Masuk Antidumping

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen