Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Menentukan Omzet PPh Final UMKM untuk Suami-Istri Pisah Harta

A+
A-
4
A+
A-
4
Cara Menentukan Omzet PPh Final UMKM untuk Suami-Istri Pisah Harta

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto atau omzet tertentu, yaitu tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, dapat menggunakan skema PPh Final UMKM seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018.

Merujuk pada Pasal 4 ayat (1) PP 23/2018, besaran omzet tertentu merupakan jumlah omzet dalam 1 tahun dari tahun pajak terakhir sebelum tahun pajak bersangkutan yang ditentukan berdasarkan keseluruhan omzet dari usaha, termasuk omzet dari cabang.

“Omzet yang dijadikan dasar pengenaan pajak merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis,” bunyi Pasal 6 ayat (2) PP 23/2018, dikutip pada Minggu (11/9/2022).

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Dalam hal wajib pajak orang pribadi merupakan suami-istri yang menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis, besaran omzet ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto usaha dari suami dan istri.

Penggabungan peredaran bruto usaha dari suami dan istri tersebut juga berlaku apabila wajib pajak orang pribadi merupakan suami-istri yang istrinya memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban pajaknya sendiri.

Sebagai informasi, skema PPh final PP 23/2018 merupakan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah untuk memudahkan pemenuhan perpajakan UMKM. Fasilitas pajak final ini memiliki jangka waktu penerapan.

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Bagi wajib pajak berbentuk PT diberikan jangka waktu selama 3 tahun menggunakan skema PPh final 0,5%. Wajib pajak dengan bentuk CV, firma dan koperasi diberikan waktu 4 tahun, sedangkan orang pribadi diberikan fasilitas selama 7 tahun.

Melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah juga menetapkan omzet bisnis UMKM sampai dengan Rp500 juta bebas dari kewajiban membayar PPh final 0,5%. Pungutan pajak baru berlaku saat omzet usaha sudah lebih dari Rp500 juta. (rig)

Baca Juga: Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pp 23/2018, omzet, peredaran bruto, UMKM, PPh final UMKM, PPh final, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Tagih Tunggakan Pajak, DJP Lelang Barang dan Sita Rekening Milik 30 WP

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sumbangan Dana Abadi Perguruan Tinggi Diusulkan Jadi Pengurang Pajak

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:00 WIB
KABUPATEN KENDAL

Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen