Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Catat! Hari Ini Batas Akhir Pengumuman Upah Minimum Provinsi 2023

A+
A-
0
A+
A-
0
Catat! Hari Ini Batas Akhir Pengumuman Upah Minimum Provinsi 2023

Massa melakukan aksi di kantor Disnakertrans DIY, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (22/11/2022). Dalam aksinye mereka menolak Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tertang penerapan upah minimum di DI Yogyakarta tahun 2023 yang terlalu rendah. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Hari ini, Senin (28/11/2022), merupakan batas akhir atau deadline bagi seluruh pemerintah provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi 2023.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 18/2022. Periode penetapan dan pengumuman UMP 2023 diperpanjang menjadi 28 November 2022, dari sebelumnya paling lambat 21 November 2022. Sementara upah minimum kabupaten/kota, ditetapkan paling lambat 7 Desember 2022, mundur dari sebelumnya 30 November 2022.

"Hari ini adalah batas terakhir penetapan dan pengumuman UMP 2023," cuit Kemnaker melalui media sosialnya, Senin (28/11/2022).

Baca Juga: Kadin Minta Pemerintah Kaji Seluruh HS Code Sebelum Naikkan Bea Masuk

Berdasarkan pantauan, beberapa provinsi pun mulai mengumumkan UMP pada siang ini, seperti Pemprov DKI Jakarta yang mengumumkan UMP 2023 akan naik sebesar 5,6% menjadi Rp4,9 juta walaupun belum dituangkan dalam surat keputusan (SK) gubernur.

Kemudian, Provinsi Banten menetapkan UMP 2023 naik 6,4% menjadi Rp2,66 juta. Kenaikan UMP telah dituangkan dalam SK Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 yang diteken pada hari ini.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan kenaikan UMP 2023 mencapai 8,01% dari Rp1,81 juta menjadi Rp1,95 juta. Ketentuan ini juga telah dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/50/2022.

Baca Juga: Pencairan Gaji ke-13 Belum 100 Persen, Begini Penjelasan Kemenkeu

Sementara di Jawa Timur, Gubernur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan SK Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 yang menetapkan UMP 2023 naik 7,8%. Pada saat ini, UMP di Jatim senilai Rp1,89 juta dan bakal naik menjadi Rp2,04 juta pada tahun depan.

Di Aceh, kenaikan UMP 2023 ditetapkan sebesar 7,8% dari Rp3,16 juta menjadi Rp3,41 juta. Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki pun menerbitkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1539/2022 pada 24 November 2022.

Daerah Istimewa Yogyakarta menaikkan UMP 2023 sebesar 7,65% dari Rp1,84 juta menjadi Rp1,98 juta. Sedangkan di Jambi, UMP 2023 naik 9,04% dari Rp2,6 juta menjadi Rp2,94 juta.

Baca Juga: Terkait Solusi Masalah Industri Tekstil, Apa Itu Dumping dan BMAD?

Adapun di Sulawesi Utara, UMP akan naik sebesar 5,24% dari Rp3,31 juta menjadi Rp2,48 juta pada tahun depan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : upah minimum, UMP, UMR, gaji, buruh, pekerja, Permenaker 18/2022, UU Cipta Kerja

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Jum'at, 03 Mei 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh Pasal 21 atas Jasa Sehubungan dengan Pekerjaan Bebas

Kamis, 02 Mei 2024 | 15:30 WIB
PERMENDAG 7/2024

Batas Barang Kiriman Dihapus, PMI Harus Jadi Subjek Penerima Fasilitas

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya