Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Batas Barang Kiriman Dihapus, PMI Harus Jadi Subjek Penerima Fasilitas

A+
A-
1
A+
A-
1
Batas Barang Kiriman Dihapus, PMI Harus Jadi Subjek Penerima Fasilitas

Warga Negara Indonesia bertransaksi di jaringan mitra remittance bank BUMN di Chow Kit, Kuala Lumpur, Kamis (4/4/2024). ANTARA FOTO/Virna Puspa Setyorini/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui penerbitan Permendag 7/2024, pemerintah telah menghilangkan batasan jenis barang yang dapat diimpor pekerja migran Indonesia (PMI) melalui mekanisme barang kiriman.

Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan ketentuan barang kiriman PMI kini hanya diatur dalam PMK 141/2023. Dalam hal ini, PMI yang ditetapkan sebagai subjek penerima fasilitas akan mendapatkan pengecualian pelarangan dan/atau pembatasan (lartas) dalam Permendag 7/2024.

Baca Juga: Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

"Yang perlu menjadi penegasan bahwa PMI harus merupakan subjek untuk mendapatkan pengecualian lartas dalam Permendag 7/2024," katanya dalam sosialisasi Permendag 7/2024, Kamis (2/5/2024).

Fadjar mengatakan PMK 141/2023 mengatur pemberian fasilitas kepabeanan atas impor barang kiriman para PMI sepanjang telah menjadi subjek penerima fasilitas. Subjek penerima fasilitas ini terdiri atas 2 kelompok PMI.

Pertama, PMI yang tercatat pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Kedua, PMI selain yang tercatat di BP2MI tetapi memiliki kontrak kerja yang diverifikasi perwakilan RI di luar negeri atau Kementerian Luar Negeri.

Baca Juga: Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

Oleh karena itu, PMI harus memastikan statusnya terdaftar pada Sisko di BP2MI dan Portal Peduli WNI di Kemenlu.

Dia menjelaskan terdapat 5 syarat barang kiriman PMI memperoleh fasilitas kepabeanan. Pertama, dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar wilayah Indonesia. Kedua, bukan keperluan rumah tangga dan barang konsumsi.

Ketiga, bukan barang kena cukai. Keempat, bukan merupakan handphone, komputer genggam, dan/atau tablet. Kelima, tidak untuk diperdagangkan.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp109 Triliun, Turun 7,8 Persen

Selain itu, barang kiriman PMI tersebut juga harus berukuran paling besar panjang 60 sentimeter, lebar 60 sentimeter, dan tinggi 80 sentimeter. Apabila memenuhi semua syarat, terhadap barang kiriman PMI akan diberikan pembebasan bea masuk, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN), serta dikecualikan dari pajak penghasilan (PPh).

Ketentuan itu berlaku dengan untuk pengiriman barang yang dilakukan maksimal 3 kali dalam 1 tahun senilai masing-masing FOB US$500 untuk pekerja yang terdaftar pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), serta maksimal 1 kali dalam 1 tahun senilai FOB US$500 untuk pekerja selain terdaftar pada BP2MI.

Jika melebihi batasan de minimis tersebut, atas impor barang kiriman PMI dikenakan bea masuk 7,5% dan pajak dalam rangka impor (PDRI)."Pada saat dia tidak menjadi subjek, maka kami tidak memberikan pengecualian lartas dan tidak memberikan pengecualian dari sisi fiskal," ujarnya.

Baca Juga: Impor Barang untuk Operasi Geotermal Bebas Bea Masuk, Ini Ketentuannya

Dalam Permendag 36/2023 yang sebelumnya berlaku, diatur 10 kelompok barang kiriman PMI yang termasuk dalam barang impor yang dibatasi. Misalnya pada kelompok pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, dibatasi paling banyak 5 potong untuk barang baru dan 15 potong untuk barang tidak baru. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pekerja migran, TKI, impor, barang kiriman, bea masuk, PMI, PMK 141/2023, Permendag 7/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 15 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Importir yang Peroleh Layanan Rush Handling Tetap Harus Serahkan PIB

Jum'at, 14 Juni 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

4 Jenis Bea Masuk Tambahan, Begini Perbedaannya

Jum'at, 14 Juni 2024 | 09:00 WIB
PMK 26/2024

Barang dalam Skema Rush Handling Ditambah, DJBC: Impor Makin Mudah

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi